Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan daftar 49 caleg mantan koruptor di Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan daftar 49 caleg mantan koruptor meliputi 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kabupaten/kota, dan 9 caleg DPD.
Arief mengungkapkan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tercatat hanya 4 partai politik yang tidak mengusung caleg berstatus mantan napi korupsi. Yaitu PKB, NasDem, PPP, dan PSI.
"Caleg DPR RI tidak ada mantan napi korupsi," tutur Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Berikut daftar caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan napi korupsi;
1. Partai Gerindra : 3 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
2. PDIP Perjuangan :1 orang caleg DPRD provinsi, 0 caleg kabupaten/kota.
3. Golkar = 4 org caleg DPRD provinsi, kota 4 org caleg DPRD kabupaten/kota.
4. Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
5. Berkarya = 2 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
6. PKS = 0 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
7. Perindo = 1 orang caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
8. PAN = 1 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
9. Hanura = 3 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
10. Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
11. PBB = 1 orang caleg DPRD provinsi , 0 caleg DPRD kabupaten/kota.
12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
Berikut caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :
Aceh 1 orang
Sumatera Utara 1 orang
Bangka belitung 1 orang
Sumatera Selatan 1 orang
Kalimantan Tengah 1 orang
Sulawesi Tenggara 3 orang
Sulawesi Utara 1 orang
Tag
Berita Terkait
-
PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan
-
China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor
-
KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
-
Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga
-
Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Bahas Nasibnya di Pileg
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu