Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan daftar 49 caleg mantan koruptor di Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan daftar 49 caleg mantan koruptor meliputi 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kabupaten/kota, dan 9 caleg DPD.
Arief mengungkapkan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tercatat hanya 4 partai politik yang tidak mengusung caleg berstatus mantan napi korupsi. Yaitu PKB, NasDem, PPP, dan PSI.
"Caleg DPR RI tidak ada mantan napi korupsi," tutur Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Berikut daftar caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan napi korupsi;
1. Partai Gerindra : 3 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
2. PDIP Perjuangan :1 orang caleg DPRD provinsi, 0 caleg kabupaten/kota.
3. Golkar = 4 org caleg DPRD provinsi, kota 4 org caleg DPRD kabupaten/kota.
4. Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
5. Berkarya = 2 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
6. PKS = 0 caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
7. Perindo = 1 orang caleg DPRD provinsi, 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
8. PAN = 1 orang caleg DPRD provinsi, 3 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
9. Hanura = 3 orang caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
10. Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
11. PBB = 1 orang caleg DPRD provinsi , 0 caleg DPRD kabupaten/kota.
12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
Berikut caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :
Aceh 1 orang
Sumatera Utara 1 orang
Bangka belitung 1 orang
Sumatera Selatan 1 orang
Kalimantan Tengah 1 orang
Sulawesi Tenggara 3 orang
Sulawesi Utara 1 orang
Tag
Berita Terkait
-
PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan
-
China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor
-
KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
-
Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga
-
Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Bahas Nasibnya di Pileg
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri