Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam.
Terkait proses penahanan itu, Buni Yani tetap mengelak telah mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni mengaku surat penangguhan penahanan yang dilayangkan telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Saya tidak pernah mau mengaku sampai kapanpun telah mengedit video itu (pidato Ahok)," kata Buni Yani.
Bahkan, eks dosen London School Public Relations (LSPR) itu mengaku bersumpah jika telah mengedit video Ahok. Selain itu, Buni Yani akan berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menempuh langkah hukum yang diambil terkait eksekusi tersebut.
"Kalau saya yang mengedit video (Ahok) akan masuk ke neraka abadi. Namun apabila tidak terbukti pelapor, jaksa, polisi semua masuk neraka," kata Buni Yani
Tepat pukul 20.43 WIB, Buni Yani dituntun petugas masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Depok dengan Plat nomer B 7012 ZPA. Terlihat sejumlah personel kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kontributor: Dwi Marison
Berita Terkait
-
Digelandang Kejari ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani: 2019 Ganti Presiden
-
Razia, Tim Satgas Gabungan Temukan Sabu dan Ganja di Lapas Gunung Sindur
-
Abu Bakar Baasyir Idap 2 Penyakit Ini, Mer-C Desak Supaya Dirawat di Rumah
-
Dilarikan ke RSCM, Kesehatan Baasyir Menurun Karena Batal Bebas?
-
Pengacara: Yusril Bisa Temui Baasyir karena Jadi Pengacara Jokowi-Maruf
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM