Suara.com - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Kalapas Gunung Sindur Sopiyana membenarkan bahwa Buni Yani akan menjadi penghuni Lapasnya. Buni Yani akan menghuni blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) untuk sementara.
"Iya betul (ke Lapas Gunung Sindur), masih di jalan. Nanti akan masuk ke blok mapenaling dulu," kata Sopiyana, dihubungi Suara.com, Jumat (1/2/2019).
Blok tersebut, lanjut Sopiyana, merupakan blok yang dikhususkan untuk narapidana baru dalam rangka masa oriestasi, atau pengenalan lingkungan sebelum nantinya masuk ke dalam kamar sel sebenarnya.
"Blok mapenaling itu untuk tahanan atau naripadana yang pertama kali masuk ke dalam rumah tahanam atau lapas. Maksimal satu bulan, tapi nanti kami lihat tinjau kalau cepat beradaptasi mungkin satu minggu bisa kita gabungkan dengan yang lain," jelasnya.
Namun, ia belum dapat memastikan nantinya Buni Yani akan menghuni blok mana seusai ditempatkan di blok mapenaling Lapas Gunung Sindur.
"Nanti dilihat, kalau itu saya belum bisa berandai-andai, karena harus melihat kondisi dan situasinya dulu. Yang jelas sekarang (Buni Yani) akan ditempatkan di blok mapenaling dulu," tutup Sopiyana.
Untuk diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Janji Tidak Jual BBM Harga Tinggi, Sandiaga: Jangan Bebani Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang