Suara.com - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Kalapas Gunung Sindur Sopiyana membenarkan bahwa Buni Yani akan menjadi penghuni Lapasnya. Buni Yani akan menghuni blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) untuk sementara.
"Iya betul (ke Lapas Gunung Sindur), masih di jalan. Nanti akan masuk ke blok mapenaling dulu," kata Sopiyana, dihubungi Suara.com, Jumat (1/2/2019).
Blok tersebut, lanjut Sopiyana, merupakan blok yang dikhususkan untuk narapidana baru dalam rangka masa oriestasi, atau pengenalan lingkungan sebelum nantinya masuk ke dalam kamar sel sebenarnya.
"Blok mapenaling itu untuk tahanan atau naripadana yang pertama kali masuk ke dalam rumah tahanam atau lapas. Maksimal satu bulan, tapi nanti kami lihat tinjau kalau cepat beradaptasi mungkin satu minggu bisa kita gabungkan dengan yang lain," jelasnya.
Namun, ia belum dapat memastikan nantinya Buni Yani akan menghuni blok mana seusai ditempatkan di blok mapenaling Lapas Gunung Sindur.
"Nanti dilihat, kalau itu saya belum bisa berandai-andai, karena harus melihat kondisi dan situasinya dulu. Yang jelas sekarang (Buni Yani) akan ditempatkan di blok mapenaling dulu," tutup Sopiyana.
Untuk diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Janji Tidak Jual BBM Harga Tinggi, Sandiaga: Jangan Bebani Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel