Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penggunaan telepon seluler (ponsel) saat sedang berkendara. Putusan MK juga berlaku bagi pengendara yang menggunakan alat bantu navigasi atau GPS melalui ponsel.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menilai putusan MK tak ingin bertolak belakang pada aturan yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas," kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, sangat membahayakan jika para pengendara bermain ponsel saat sedang berkendara. Oleh karena itu, polisi menilai MK tidak memenuhi uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community.
"Di situ sudah diatur bahwasanya apapun bentuknya yang sifatnya membahayakan lalin (lalu lintas) pasti ditolak," tambahnya.
Lebih jauh, Herman mengatakan, bagi para pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda Rp. 250 ribu dan kurungan dua bulan penjara. Agar tak kena sanksi, dia mengimbau masyarakat tak nekat bermain ponsel saat mengemudikan kendaraannya.
"Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," kata Herman.
Diketahui, permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK sebagai yang tercantum dalam daftar putusan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019. Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Kades Marah karena Tak Pamit, Ambulans Tinggalkan Ibu Sakit di Tepi Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno