Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penggunaan telepon seluler (ponsel) saat sedang berkendara. Putusan MK juga berlaku bagi pengendara yang menggunakan alat bantu navigasi atau GPS melalui ponsel.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menilai putusan MK tak ingin bertolak belakang pada aturan yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas," kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, sangat membahayakan jika para pengendara bermain ponsel saat sedang berkendara. Oleh karena itu, polisi menilai MK tidak memenuhi uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community.
"Di situ sudah diatur bahwasanya apapun bentuknya yang sifatnya membahayakan lalin (lalu lintas) pasti ditolak," tambahnya.
Lebih jauh, Herman mengatakan, bagi para pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda Rp. 250 ribu dan kurungan dua bulan penjara. Agar tak kena sanksi, dia mengimbau masyarakat tak nekat bermain ponsel saat mengemudikan kendaraannya.
"Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," kata Herman.
Diketahui, permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK sebagai yang tercantum dalam daftar putusan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019. Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Kades Marah karena Tak Pamit, Ambulans Tinggalkan Ibu Sakit di Tepi Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka