Suara.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyatakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) di hari raya Imlek 2019 kepada 30 narapidana atau napi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemberian Remisi khusus hari raya itu merupakan hak penghuni lapas yang telah diatur undang-undang.
Sri menjelaskan, pemberian remisi diharapkan bisa menjadikan kepribadian para penghuni lapas makin dekat dengan Tuhan.
"Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan," ujar Sri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (5/2/2019).
Ke-30 napi yang diberikan remisi itu mendapatkan jatah pengurangan tahanan yang berbeda-beda. Hal karena jatah pengurangan tahanan tergantung dari masa tahan yang sudah dijalani para napi.
"Seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," jelasnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung tercatat menjadi penerima remisi khusus hari raya Imlek terbanyak, yaitu 17 napi.
Lainnya, napi penerima remisi khusus di hari raya Imlek tersebar di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Narapidana yang mendapatakan hak remisi berdasarkan persyaratan tertentu. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Baca Juga: Ilmuwan Prediksi Warna Laut Akan Berubah, Pertanda Apakah?
Sri juga berharap pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa tahanan. Tapi bisa dijadikan sebagai momentum merefleksikan diri di hari keagamaan ini.
"Menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
23 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-Bapak, Murah dan Pasti Kepakai
-
Hujan Deras Guyur Pakansari, Pertanda Timnas Indonesia Hujani Vietnam dengan Banyak Gol?
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA