Suara.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyatakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) di hari raya Imlek 2019 kepada 30 narapidana atau napi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemberian Remisi khusus hari raya itu merupakan hak penghuni lapas yang telah diatur undang-undang.
Sri menjelaskan, pemberian remisi diharapkan bisa menjadikan kepribadian para penghuni lapas makin dekat dengan Tuhan.
"Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan," ujar Sri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (5/2/2019).
Ke-30 napi yang diberikan remisi itu mendapatkan jatah pengurangan tahanan yang berbeda-beda. Hal karena jatah pengurangan tahanan tergantung dari masa tahan yang sudah dijalani para napi.
"Seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," jelasnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung tercatat menjadi penerima remisi khusus hari raya Imlek terbanyak, yaitu 17 napi.
Lainnya, napi penerima remisi khusus di hari raya Imlek tersebar di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Narapidana yang mendapatakan hak remisi berdasarkan persyaratan tertentu. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Baca Juga: Ilmuwan Prediksi Warna Laut Akan Berubah, Pertanda Apakah?
Sri juga berharap pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa tahanan. Tapi bisa dijadikan sebagai momentum merefleksikan diri di hari keagamaan ini.
"Menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?