“Sekarang tim sedang dirawat dan segera dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” lanjut Febri.
Tak hanya melakukan penganiayaan, oknum pegawai Pemprov Papua itu juga merampas barang bawaan milik kedua penyidik.
4. Lapor Polisi
Berbagai tindak penganiayaan yang diterima oleh dua penyidik membuat KPK geram. KPK memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Febri telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sore dan akan ditangani langsung oleh Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK melihat ada upaya menghalami kerja pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor. KPK menggunakan pasal 21 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan itu. “Ada laporan, langsung penyelidikan,” kata Argo.
Baca Juga: OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Berita Terkait
-
Dipukul saat Bertugas, Pegawai KPK Alami Memar dan Luka Sobek di Wajah
-
Insiden Hotel Borobudur, Pemprov Papua Sesalkan Aksi KPK
-
Penyidik KPK Dianiaya saat Bertugas, Polisi: Korbannya Cuma Satu
-
Pegawai KPK Dianiaya karena Diduga Buntuti Gubernur Papua Sedang Rapat
-
Selidiki Kasus, Dua Pegawai KPK Malah Dianiaya di Hotel Borobudur
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki