Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (6/2/2019).
Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.
Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.
Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP.
Atas vonis tersebut, Tasdi langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU KPK yang diwakili Kresno Anto Wibowo.
Baca Juga: Hijab Wagara, Kimono Syari yang Bisa Disewa Turis Seharga Rp 38 RIbu
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk kedua belah pihak memutuskan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Bupati Aceh Tamiang Menangis di Hadapan DPR, Minta Jaminan Hidup untuk Warga Korban Banjir
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja