Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (6/2/2019).
Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.
Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.
Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP.
Atas vonis tersebut, Tasdi langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU KPK yang diwakili Kresno Anto Wibowo.
Baca Juga: Hijab Wagara, Kimono Syari yang Bisa Disewa Turis Seharga Rp 38 RIbu
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk kedua belah pihak memutuskan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!