Saat dikonfirmasi, Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian mengakui saat ini pihaknya masih berupaya menghubungi kekasih Adi untuk memberikan hadiah secara langsung.
“Ya benar akan diberikan layanan transportasi gratis selama sebulan. Sudah kami hubungi melalui akun media sosialnya, masih terus dicoba,” kata Andre.
3. Kena Pasal Berlapis
Setelah sehari berlalu, Jumat (8/2/2019) pagi Adi diperiksa oleh polisi. Siangnya, status Adi ditingkatkan menjadi tersangka. Adi dikenakan sejumlah pasal berlapis atas aksinya itu.
Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
4. Terancam 6 Tahun di Bui
Dari sederetan pasal yang menjerat Adi, ia terancam 6 tahun mendekam di balik jeruji tahanan. Berawal dari aksi perusakan, terungkap pula kasus sepeda motor bodong alias tanpa surat.
Adi membuat STNK palsu dan juga plat nomor palsu. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Eks Putri Indonesia Maulia Lestari: Saya Tidak Kenal Mucikari Vanessa!
5. Nangis Minta Maaf
Pada Jumat sore, Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara di Mapolres Tangerang Selatan. Sosok Adi dibawa ke hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Di hadapan awak media, Adi mengakui khilaf dan menyesali segala perbuatan. Ia juga menangis dan mencium tangan polisi yang menilangnya.
Wajah Adi tak lagi segalak kemarin saat ia menghancurkan sepeda motornya menolak ditilang oleh polisi.
Berita Terkait
-
Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra
-
Viral, Polisi Ganteng di Samping Adi Saputra Jadi Perbincangan Netizen !
-
Diciduk Polisi, Pria Perusak Motor Pacarnya Ini Mengaku Kapok
-
Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
-
Buntut Viral Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak