Saat dikonfirmasi, Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian mengakui saat ini pihaknya masih berupaya menghubungi kekasih Adi untuk memberikan hadiah secara langsung.
“Ya benar akan diberikan layanan transportasi gratis selama sebulan. Sudah kami hubungi melalui akun media sosialnya, masih terus dicoba,” kata Andre.
3. Kena Pasal Berlapis
Setelah sehari berlalu, Jumat (8/2/2019) pagi Adi diperiksa oleh polisi. Siangnya, status Adi ditingkatkan menjadi tersangka. Adi dikenakan sejumlah pasal berlapis atas aksinya itu.
Adapun rentetan pasal itu yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
4. Terancam 6 Tahun di Bui
Dari sederetan pasal yang menjerat Adi, ia terancam 6 tahun mendekam di balik jeruji tahanan. Berawal dari aksi perusakan, terungkap pula kasus sepeda motor bodong alias tanpa surat.
Adi membuat STNK palsu dan juga plat nomor palsu. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Eks Putri Indonesia Maulia Lestari: Saya Tidak Kenal Mucikari Vanessa!
5. Nangis Minta Maaf
Pada Jumat sore, Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara di Mapolres Tangerang Selatan. Sosok Adi dibawa ke hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Di hadapan awak media, Adi mengakui khilaf dan menyesali segala perbuatan. Ia juga menangis dan mencium tangan polisi yang menilangnya.
Wajah Adi tak lagi segalak kemarin saat ia menghancurkan sepeda motornya menolak ditilang oleh polisi.
Berita Terkait
-
Berbuntut Panjang, Polisi Buru Pemalsu STNK Motor yang Dirusak Adi Saputra
-
Viral, Polisi Ganteng di Samping Adi Saputra Jadi Perbincangan Netizen !
-
Diciduk Polisi, Pria Perusak Motor Pacarnya Ini Mengaku Kapok
-
Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
-
Buntut Viral Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting