Suara.com - Sekelompok warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) sempat mendatangi Markas Polres Rembang, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (28/1/2019) lalu. Mereka mempertanyakan insiden saat aksi penolakan pabrik semen PT Semen Indonesia dua tahun lalu.
Mereka mempertanyakan kejelasan kasus perusakan dan pembakaran tenda serta musala yang menjadi posko penolakan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng pada Februari 2017 lalu.
Warga yang mendatangi Polres Rembang itu berasal dari berbagai desa di sekitar Pegunungan Kendeng, seperti Tegal Dowo dan Desa Timbrangan. Mereka datang membawa sepucuk surat yang berisi imbauan kepada aparat Polres Rembang untuk segera mengungkap kasus itu.
“Kami datang untuk melayangkan surat permohonan pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) terkait peristiwa itu. Peristiwa itu sudah kami laporkan ke Polda Jateng maupun Polres Rembang. Surat itu sudah diterima aparat Polres Rembang atas nama Nur Eko S. sekitar pukul 11.30 WIB tadi,” ujar salah seorang warga, Ngatiban, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Solopos.com.
Ia menjelaskan, posko penolakan pabrik PT Semen Indonesia itu didirikan warga pada 16 Juni 2014. Namun, pada 10 Februari 2017, sekitar pukul 19.30 WIB, posko itu dirusak dan dibakar sekelompok orang yang tak dikenal.
Aksi perusakan disertai pembakaran itu dilakukan di depan warga yang menolak pembangunan pabrik semen. Namun, warga tak berani berbuat apa-apa karena massa perusak datang dengan jumlah besar dan menujukkan perilaku yang kasar.
Kejadian itu pun telah dilaporkan warga penolak pabrik semen kepada Polda Jateng dan Polres Rembang. Bahkan, pihak kepolisian kala itu telah menerbitkan surat laporan polisi (LP) dengan nomor: LP/A/17/II/2019/Jtg/Res/Rbg.
Warga yang menjadi saksi kasus perusakan juga telah memenuhi undangan Polres Rembang untuk dimintai keterangan. Bahkan, pihak penyidik telah memberikan SP2HP pada 23 Maret 2017.
“Namun setelah itu kasus ini tidak ada kejelasan. Padahal berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Perkapolri No. 12/2009 disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan. Hal itu untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,” kata Ngatiban.
Baca Juga: Viral di Medsos, KPAI Kecam Aksi Murid Tantang Guru Berkelahi
Sementara berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Suara.com pada Minggu (10/2/2019), tepat dua tahun lalu aksi pembakaran musala dan tenda posko perjuangan warga yang menolak pabrik semen oleh sekelompok orang.
Karena tak kunjung mendapat jawaban pasti, warga akan kembali datang ke Mapolres Rembang, Jawa Tengah pada Senin (11/2/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pak Polisi, Segera Tangkap Pembakar Mushola-Tenda Kami !," tulis Ngatiban dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
-
Bocah SD di Tuban Kena Gendam, Diajak Naik Bus, Lalu Ditinggal di Rembang
-
PTUN Tolak Gugatan Pertambangan Semen Indonesia di Rembang
-
Ini Langkah PT Semen Indonesia untuk Tekan Harga Semen di Papua
-
Menteri ESDM Didesak Patuhi Rekomendasi KLHK Soal Semen Rembang
-
Praktik Insider Trading Ancam Rugikan BUMN
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Awal Ramadan Beda Lagi, Pakar Ungkap Mengapa Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Puasa
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
-
Aksi Brutal di Kemang: 4 Pria Diduga Mabuk Ngamuk di Kafe, Pengunjung dan Karyawan Babak Belur
-
Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah