Suara.com - Manajemen Hotel Borobudur, Jakarta Pusat akan bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK yang terjadi pada Sabtu (2/2/2018) lalu. Kedua pegawai KPK itu diduga dianiaya pegawai Pemprov Papua yang saat itu tengah melakukan rapat.
"Hotel Borobudur Jakarta berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyediakan informasi dan bukti terkait peristiwa tamu hotel yang kemudian terindetifikasi sebagai pegawai KPK," kata Marketing Communication Manager Rizki Permata Sari, melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).
Rizki menerangkan, ketika keributan terjadi pihak manajemen hotel telah melakukan peleraian sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polda Metro Jaya, kata Rizki, telah mengambil barang bukti seperti Digital Video Recording (DVR) CCTV di Hotel Borobudur sebagai bahan penyelidikan pada, Senin (4/2/2019) lalu.
Selain itu sekitar tiga orang keamanan Hotel Borobudur yang berada di tempat kejadian, kata dia, telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
"Kami terus bekerjasama dengan pihak yang berwenang, menghormati proses hukum. Termasuk mendukung KPK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup Rizki
Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan rapat membahas APBD tahun 2019.
Baca Juga: Ini Isi Surat Terbuka Ahmad Dhani dari Dalam Penjara
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Ada Penganiayaan, Pemprov Papua Tunjukan Foto Dua Pegawai KPK
-
Sespri Gubernur Papua Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
-
Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua
-
Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Terduga Pelaku dari Pemprov Papua
-
Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan