Suara.com - Manajemen Hotel Borobudur, Jakarta Pusat akan bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK yang terjadi pada Sabtu (2/2/2018) lalu. Kedua pegawai KPK itu diduga dianiaya pegawai Pemprov Papua yang saat itu tengah melakukan rapat.
"Hotel Borobudur Jakarta berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyediakan informasi dan bukti terkait peristiwa tamu hotel yang kemudian terindetifikasi sebagai pegawai KPK," kata Marketing Communication Manager Rizki Permata Sari, melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).
Rizki menerangkan, ketika keributan terjadi pihak manajemen hotel telah melakukan peleraian sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polda Metro Jaya, kata Rizki, telah mengambil barang bukti seperti Digital Video Recording (DVR) CCTV di Hotel Borobudur sebagai bahan penyelidikan pada, Senin (4/2/2019) lalu.
Selain itu sekitar tiga orang keamanan Hotel Borobudur yang berada di tempat kejadian, kata dia, telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
"Kami terus bekerjasama dengan pihak yang berwenang, menghormati proses hukum. Termasuk mendukung KPK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup Rizki
Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan rapat membahas APBD tahun 2019.
Baca Juga: Ini Isi Surat Terbuka Ahmad Dhani dari Dalam Penjara
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Ada Penganiayaan, Pemprov Papua Tunjukan Foto Dua Pegawai KPK
-
Sespri Gubernur Papua Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
-
Pegawai KPK Dianiaya, Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua
-
Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi: Terduga Pelaku dari Pemprov Papua
-
Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel