Suara.com - Bagi kalian para tenaga honorer K2 yang gagal mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018 tak perlu khawatir lagi. Sebab, pemerintah telah menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pendaftaran PPPK 2019 tahap pertama ini, pemerintah hanya membuka formasi untuk tenaga honorer K2 pada posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mengikuti seleksi yang ada.
Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat sederetan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti rekrutmen PPPK, di antaranya:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK tahap pertama dapat dilakukan secara online sejak 10 Februari 2019 dan ditutup pada 16 Februari 2019. Pendaftaran dapat dilakukan di laman situs sscasn.bkn.go.id.
Namun, bagi kalian yang merasa sudah tertinggal jadwal pendaftaran tak perlu khawatir. Pasalnya, laman itu baru bisa diakses sejak hari Selasa (12/2/2019).
Meski demikian, para calon pelamar belum bisa melakukan pendaftaran secara langsung di laman itu.
Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menonaktifkan laman itu sembari menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Kocak, Pongki Tolak Berpelukan dengan Personel Awal Jikustik
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Pakar Pendidikan: Bahasa Portugis Lebih Tepat Jadi Ekstrakurikuler, Bukan Mata Pelajaran Wajib
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar