Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim sudah menyiapkan tiga alat bukti yang akan diserahkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kaitan tentang laporan kami terhadap 2 oknum KPK, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro. Kita sedang mempersiapkan 3 alat bukti," kata pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, ketiga alat bukti tersebut yaitu tas hitam yang sebelumnya dituding dua penyelidik KPK berisi uang hingga beberapa hal yang terkait dengan rapat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
"Satu, ransel berwarna hitam, itu diminta sebagai alat bukti yang oleh oknum KPK dianggap berisi uang untuk melakukan suap yang padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh pak Nuh sebagai Kabag Anggaran, membuka tas itu dan tidak ada uang. Kedua, undangan rapat dari DPRD, dan ketiga, perihal rapat itu," jelasnya.
Roy juga meminta agar polisi membongkar isi percakapan di telepon seluler milik penyelidik KPK. Alasannya, agar dapat dipastikan apakah benar kedua penyelidik KPK itu ditugaskan untuk menyelidiki Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terindikasi melakukan kasus korupsi.
"Kita minta agar telepon 2 orang itu segera diserahkan ke Polda untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan atau dialog persiapan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kepada Gubernur Papua," pungkas Stefanus.
Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik dua penyelidik KPK yang diduga menjadi korban pemukulan dan penganiayaan saat bertugas. Kedua penyelidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik.
Laporan itu bermula saat Pemprov Papua baru saja selesai melaksanakan rapat bersama dengan DPRD Papua di hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, (2/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Lalu pelapor melihat pegawai KPK mengambil gambar dengan kamera.
"Korban mencurigai terlapor yang sedang melakukan pemotretan tanpa seizin korban dan pihak hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
Baca Juga: Heboh Penampakan Mobil Mirip UFO di Tol Cipali, Ini Biang Keroknya
Laporan kasus itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/716/ II /2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019
Pasal yang dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Gubernur Lukas Enembe Minta Polda Metro Periksa Anak Buahnya di Papua
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
-
Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi
-
Dibunuh, Perempuan Cantik Fitri Berencana Menikah Usai Rayakan UItah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!