Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim sudah menyiapkan tiga alat bukti yang akan diserahkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kaitan tentang laporan kami terhadap 2 oknum KPK, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro. Kita sedang mempersiapkan 3 alat bukti," kata pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, ketiga alat bukti tersebut yaitu tas hitam yang sebelumnya dituding dua penyelidik KPK berisi uang hingga beberapa hal yang terkait dengan rapat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
"Satu, ransel berwarna hitam, itu diminta sebagai alat bukti yang oleh oknum KPK dianggap berisi uang untuk melakukan suap yang padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh pak Nuh sebagai Kabag Anggaran, membuka tas itu dan tidak ada uang. Kedua, undangan rapat dari DPRD, dan ketiga, perihal rapat itu," jelasnya.
Roy juga meminta agar polisi membongkar isi percakapan di telepon seluler milik penyelidik KPK. Alasannya, agar dapat dipastikan apakah benar kedua penyelidik KPK itu ditugaskan untuk menyelidiki Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terindikasi melakukan kasus korupsi.
"Kita minta agar telepon 2 orang itu segera diserahkan ke Polda untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan atau dialog persiapan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kepada Gubernur Papua," pungkas Stefanus.
Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik dua penyelidik KPK yang diduga menjadi korban pemukulan dan penganiayaan saat bertugas. Kedua penyelidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik.
Laporan itu bermula saat Pemprov Papua baru saja selesai melaksanakan rapat bersama dengan DPRD Papua di hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, (2/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Lalu pelapor melihat pegawai KPK mengambil gambar dengan kamera.
"Korban mencurigai terlapor yang sedang melakukan pemotretan tanpa seizin korban dan pihak hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
Baca Juga: Heboh Penampakan Mobil Mirip UFO di Tol Cipali, Ini Biang Keroknya
Laporan kasus itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/716/ II /2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019
Pasal yang dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Gubernur Lukas Enembe Minta Polda Metro Periksa Anak Buahnya di Papua
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
-
Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi
-
Dibunuh, Perempuan Cantik Fitri Berencana Menikah Usai Rayakan UItah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini