Suara.com - Maria Angelita Aycardo Ressa alias maria Ressa, Eksekutif Editor sekaligus CEO Rappler—media massa daring—ditangkap aparat Biro Investigasi Nasional Filipina, Rabu (12/2/2019) malam.
Jurnalis yang kritis terhadap Presiden Rodrigo Duterte tersebut ditangkap atas alasan mencemarkan nama baik melalui media sosial terhadap Departemen Kehakiman.
“Rabu sore sekitar pukul 17.00, petugas NBI yang mengenakan pakaian sipil mendatangi kantor redaksi Rappler untuk memberikan surat perintah penangkapan Maria Ressa,” demikian artikel yang diterbitkan Rappler.com, Rabu (13/2/2019).
Surat perintah penangkapan itu diterbitkan per Selasa (12/2), oleh Hakim Ketua Rainelda Estacio-Montesa dari Pengadilan Wilayah Manila Cabang 46.
Departemen Kehakiman telah merekomendasikan kasus Maria Ressa disidang di pengadilan. Bersama Maria, mantan jurnalis Rappler Reynaldo Santos Jr juga mendapat tuntutan yang sama.
Kasus tersebut terbilang politis, karena menyasar isi artikel yang diterbitkan Rappler.com pada bulan Mei 2012, atau 4 bulan sebelum undang-undang yang diduga dilanggar mereka diberlakukan.
Kasus yang diajukan oleh Departemen Kehakiman itu, berasal dari pengaduan pengusaha Wilfredo D Kengwas, yang diidentifikasi dalam artikel Rappler sebagai pemilik SUV yang digunakan selama sidang pemakzulan.
Keng sebenarnya tidak mengajukan komplain kepada Rappler.com mengenai dugaan kepemilikan kendaraan rersebut.
Keng hanya mengeluhkan latar belakangnya yang ditulis dalam artikel tersebut. Sebab, dalam artikel itu, ia ditulis sebagai terduga terkait narkoba dan perdagangan manusia.
Baca Juga: Diduga Bakar Surat Suara, Ketua Pilkades Dilaporkan ke Polisi
Pembungkaman Media
Upaya pembungkaman terhadap Rappler.com yang kerap mengkritik Duterte tak hanya kali ini terjadi.
Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina (SEC) mencabut sertifikat korporasi laman berita Rappler, pada hari Senin 15 Januari 2018.
Pencabutan itu, seperti dilansir Rappler.com, dilakukan atas alasan laman berita Rappler melanggar pembatasan kepemilikan asing terhadap media massa yang diatur dalam konstitusi negara tersebut.
"Rappler menjual kontrol atas media massa mereka kepada orang asing," demikian petikan resolusi SEC tertanggal 11 Januari 2018.
Dalam surat pencabutan sertifikat tersebut, juga disebutkan SEC akan memberikan salinannya ke Departemen Kehakiman sebagai dasar penutupan kantor berita Rappler.
Berita Terkait
-
Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam
-
Bantu WNI Ledakkan Gereja Filipina, Otak Teror Bom Gereja Serahkan Diri
-
Kemenlu RI Selidiki Dugaan 2 WNI Jadi Pelaku Teror Bom Gereja Filipina
-
Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Dilakukan Suami Istri Asal Indonesia
-
Setelah Gereja Giliran Masjid di Filipina Dibom, 4 Jemaah Tewas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM