Suara.com - Tiga orang pengelola Eight SPA yang berlokasi di Ruko Golden Palace blok B 9-15 No. 17 Jalan Mayjen HR. Muhammad Surabaya, Jawa Timur yakni Simanto Tarmidi alias A.Yun, (asisten manajer), Yusli alias Asyian, (manajer keuangan) dan Leo Soehartono, (manajer operasional) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/2/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan, jika ketiganya telah melanggar Pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” kata Jaksa Winarko dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, demikian dilansir dari Beritajatim.com.
Ketiga manajer itu ditangkap tim Judisusila Polda Jatim lantaran menyediakan prostitusi perempuan lokal dan perempuan asal Vietnam serta Kazaktan untuk melakukan pijat plus-plus dengan tamu di Spa Eight.
Untuk pijat lokal plus-plus dipasang tarif Rp 300 ribu, sedangkan pijat plus-plus import bertarif Rp 1,5 juta. Keempat pemijat import itu antara lain, Nguyen Thi Ngoc Chi dan Nguyen Thanh Nhan dari Vietnam dan Bekbayeva Balzhan dan Serikova Zhansaya berasal daru negara Khazaktan.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati pemijat import bernama Bekbayeva Balzhan dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215 dengan tarif room Rp 425.000.
Diketahui pula, selain menyediakan empat pemijat plus-plus import, Eight SPA juga punya 30 pemijat plus-plus lokal dan fasilitas mandi sauna.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani: Hanya Bawa Harapan Keadilan
-
Copot Spanduk Caleg yang Ganggu Jalan, Satpol PP Dianiaya
-
Jaksa Tolak Seluruh Dalil Keberatan Ahmad Dhani
-
Kembali Jalani Sidang, Ahmad Dhani Kenakan Peci Tinggi Menjulang
-
Kepergok Rayakan Valentine di Rumah Janda, Sejoli Ini Langsung Dinikahkan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!