Suara.com - Freeport menolak mempekerjakan kembali eks buruhnya yang sempat menginap di depan Istana Merdeka Jakarta selama berhari-hari. Manajemen PT Freeport Indonesia menyarankan kepada ribuan eks karyawannya atau yang populer menyebut diri karyawan mogok kerja (moker) untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan jajarannya sedang menyiapkan surat balasan ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya meminta perusahaan mempekerjakan kembali eks karyawan, dan membayar hak-hak mereka selama mogok kerja berlangsung sejak Mei 2017.
"Kami sedang menyiapkan surat ke Pak Gubernur. Pada prinsipnya posisi perusahaan yaitu kita menganjurkan eks karyawan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelas Riza di Timika, Papua, Kamis (21/2/2019).
Riza yang juga menjabat Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Coorporet Communication itu menilai penyelesaian melalui jalur PHI merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik panjang terkait permasalahan yang menimpa 2.300 eks karyawan permanen Freeport.
"Menurut kami itu jalan yang terbaik. Posisi kami selama ini belum berubah," katanya.
Manajemen Freeport, katanya, menghormati surat Gubernur Papua Lukas Enembe tertanggal 19 Desember 2018 yang baru diserahkan kepada pihak eks karyawan (karyawan moker) pada pertengahan Februari 2019.
Riza menegaskan perusahaan sudah melakukan berbagai cara dan upaya menyikapi kasus mogok kerja ribuan karyawannya sejak Mei 2017, termasuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI di Jakarta.
"Berbagai pihak itu sudah menyetujui tindakan yang kita lakukan. Sebab jangka waktu yang kita berikan kepada kawan-kawan kita itu cukup lama yaitu mulai dari April hingga Desember 2017. Perusahaan juga sudah mengimbau mereka untuk bekerja kembali lewat kontraktor kita, tapi kebanyakan dari mereka tidak mau mengambil kesempatan itu. Jadi, penyelesaian melalui jalur PHI mungkin merupakan jalan terbaik," jelas Riza.
Konflik ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport terjadi pascapemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat pada pertengahan Januari 2017. Di saat bersamaan, PT Freeport juga tidak dapat mengirim 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan smelting di perusahaan Smelter Gresik, Jawa Timur karena saat itu tidak beroperasi.
Baca Juga: Soal Freeport, Tim Prabowo Saranan Utusan Jokowi Berdebat dengan Sudirman
Menyikapi kondisi itu, manajemen PT Freeport kemudian mengambil langkah-langkah efisiensi, salah satunya dengan merumahkan sejumlah karyawannya.
"Saat itu kami tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK karyawan, hanya merumahkan beberapa karyawan. Perusahaan tetap membayar gaji kepada karyawan yang dirumahkan. Sampai sekarang ada yang masih menerima gaji, ada yang sudah mengambil paket pensiun dan ada yang sementara dalam proses pensiun," ujar Riza.
Keputusan manajemen Freeport merumahkan sebagian karyawan itu atau yang dikenal dengan 'kebijakan furlough' itu menimbulkan reaksi protes dari Pimpinan Unit Kerja SP-KEP SPSI PT Freeport yang didukung oleh pengurus DPC SP KEP SPSI Kabupaten Mimika pimpinan Aser Gobay.
Pengurus SPSI berpendapat kebijakan furlough yang diterapkan Freeport di luar aturan ketenagakerjaan Indonesia dan mendesak perusahaan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemkab Mimika, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka ribuan karyawan permanen Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan mogok kerja sejak Mei 2017 di Timika.
Riza Pratama mengatakan perusahaan menganggap ribuan eks karyawan yang memilih mogok kerja tersebut mangkir alias tidak mau bekerja lagi.
Berita Terkait
-
Soal Freeport, Tim Prabowo Saranan Utusan Jokowi Berdebat dengan Sudirman
-
Jokowi Temui Bos Freeport Diam-diam, Tim Prabowo: Apakah Etis?
-
Jonan Jawab Tudingan Sudirman Said soal Pertemuan Jokowi dengan Freeport
-
Eks Buruh Freeport Diusir dari Seberang Istana, Aktivis Kritik Paspampres
-
Ibu-ibu Pingsan Saat Kericuhan di Depan Istana, Ini yang Dilakukan Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX