Suara.com - Satreskrim Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, menangkap pelaku perampasan handphone bernama Lion. Pemuda 16 tahun itu diamankan usai menjambret Handphone di Jalan Sentosa raya Keluraha Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Lion mengakui perbuatannya. Selain itu ia juga mengaku sering melakukan perampasan handphone bersama rekannya di wilayah perbatasan Jakarta dan sekitaran Kota Depok.
"Saya sudah empat kali melakukan ini (jambret handphone), di Cibubur, Tangerang, Pasar Rebo, dan Kota Depok," ucap Lion dengan kepala terbungkus kain sebo, saat gelar perkara di Mapolresta Depok.
Lion menuturkan, uang hasil perampasan dibagikan kepada kedua rekannya yang turut membantu dalam melancarkan aksi kejahatannya. Mereka adalah FA (17) dan MA (15).
"Jadi bareng sama temen dua motor, Boncengan bertiga. Setelah dapat (hasil jambretan), dijual uangnya dibagi untuk masakan dan kehidupan sehari - hari. Saya baru tiga bulan tinggal di Depok, tapi dulu sempat jadi anggota geng kelapa dua official," bebernya.
Kasubaghumas Polresta Depok AKP Firdaus menambahkan, Lion sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Hingga akhirnya melarikan diri dan dikejar massa, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.
"Jadi awalnya korban, yaitu Rizky (19) sedang main handphone di lokasi kejadian. Tiba - tiba ada tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah kemudian dari arah samping kiri korban, pelaku langsung merampas Handphone Asus miliknya," kata dia.
Sempat melawan, namun karena salah satu pelaku mengeluarkan sajam korban langsung teriak maling-maling," lanjut Firdaus.
Meski para pelaku berusaha kabur, massa yang melihat kejadian tersebut melakukan pengejaran. Menurut Firdaus kejadian itu juga ternyata terpantau oleh petugas yang tengah patroli dan ikut melakukan pengejaran.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212
"Satu pelaku, yaitu Lion bisa tertangkap berikut barang bukti berupa satu buah handphone Namun dua orang pelaku lainnya melarikan diri," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya masing - masing. Lion dan kedua rekannya kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Sukmajaya.
"Memang, para pelaku ini masih tergolong remaja, namun penegakkan hukum tetap akan kami berikan kepada mereka," tandasnya.
Para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana atas pencurian bersyarat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi