Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, bersama pihak terkait berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi dan hewan yang diawetkan untuk di kirim ke Malaysia melalui jalur laut di perairan timur Sumatera.
Polisi menyita sedikitnya 25 ekor satwa langka dan dilindungi yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut Jambi menuju Batam untuk kemudian ke Malaysia, kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, Sabtu (23/2/2019).
Kasus itu berhasil diungkap dan kini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur, dan diprediksi omset dari perdagangan gelap tersebut negara dirugikan mencapai miliar rupiah.
Terbongkarnya sindikat perdagangan satwa jaringan internasional tersebut bermula saat Polres Tanjung Jabung Timur menggelar tindakan preventif razia di kawasan jalan lintas Jambi perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, tepatnya di Keluarahan Simpang Tuan, Mendahara Ulu.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sebuah mobil dengan dua orang penumpang yang membawa atau mengangkut 25 hewan jenis burung dan kera dalam sebuah kandang, kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan polisi, beberapa di antaranya hewan dan binatang yang sudah diawetkan dan mati.
"Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan pelaku ada 13 ekor burung Kakak Tua dengan kondisi hidup, 11 hewan yang diawetkan seperti Burung Cendrawasih dan seekor Monyet Jambul Emas," kata Kapolres seperti dilansir Antara.
Mobil yang dikendaraai pelaku tersebut hendak menuju ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebelum akhirnya berhasil diamankan, katanya.
Ia menjelaskan, dalam penagkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu ER dan SA, keduanya memiliki peran yang berbeda beda.
Baca Juga: Sabtu Pagi, Gunung Merapi Alami 6 Kali Gempa Guguran
ER berperan sebagai pembawa (kurir) dan SA merupakan pengemudi travel yang kendaraannya dicater oleh SA untuk membawa satwa tersebut.
Berdasarkan keterangan ER, dari hasil penjualan satwa tersebut dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per ekor burung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, aksi ini bukan kali pertama karena sudah dilakukannya dua kali, dengan cara yang sama.
Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 A dan B juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati.
Polres Tanjung Jabung Timur tengah melakukan pengembangan. Dugaan sementara, satwa ini berasal dari Jawa dan Jambi khususnya Tanjung Jabung Timur sebagai jalur penyelundupan menuju Batam dan selanjutnya dibawa ke Malaysia.
Di Jambi sendiri masih dikembangkan adanya keterlibatan tersangka lainnya dan bahkan berdasarkan informasi, tim Polres Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengejaran hingga ke Batam untuk membongkar sindikat penyelundupan satwa dilindungi ini.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh, Warga Jambi Hilang Saat Mandi di Sungai Terpanjang di Sumatera
-
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas
-
Kesal Dibilang Tak Mampu Bayar, Cikal Anarki Bunuh PSK di Cafe Jenggot
-
Terseret Arus Sungai, Dua Pelajar di Jambi Tewas, Satu Pingsan
-
Ulah 2 Kades Mesum di Jambi Berbuah Denda Puluhan Juta
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana