Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo, karena mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo - Amin Ma'ruf.
Ganjar dan 34 kepala daerah di Jawa Tengah itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.
Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.
"Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.
"Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng untuk kegiatan tersebut," tuturnya.
Berikut nama-nama kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri:
1. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2. Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3. Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
3. Suyono (Wakil Bupati Batang)
4. Wihaji (Bupati Batang)
5. Martono (Wakil Bupati Pemalang)
6. Junaedi (Bupati Pemalang)
7. Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
8. Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
9. Sumarni (Bupati Grobogan)
10. Narjo (Wakil Bupati Brebes)
11. Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
12. Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
13. FX. Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta)
14. Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
15. Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
16. Munjirin (Bupati Kabupaten Semarang)
17. Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
18. Windarti Agustina (Wakil Wali Kota Magelang)
19. Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
20. Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan)
21. Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
22. Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
23. Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
24. Haryanto (Bupati Pati)
25. Sri Mulyani (Bupati Klaten)
26. Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
27. Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
28. HM Natsir (Bupati Demak)
29. Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
30. Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
31. Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Wali Kota Semarang)
32. Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
33. Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
34. Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo).
Berita Terkait
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat