Suara.com - KPK menetapkan Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota nonaktif DPR Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.
"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019, terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian ESDM sejumlah Rp 5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2/2019).
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ihwal kasus ini pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Upaya untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Samin meminta pertolongan Eni untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan, dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.
Baca Juga: 5 Fakta Tunangan Rina Nose, Josscy Vallazza Aartsen
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Eni mengakui diminta oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu Melchias Markus Mekeng untuk membantu seorang pengusaha bernama Samin Tan sekaligus tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.
Menurut Eni, Kementerian ESDM tidak melaksanakan keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan perusahaan Samin Tan dan Eni pun melakukan rapat dengan Ignatius Jonan.
Dalam sambungan percakapan WhatsApp Samin Tan dan Eni pada 3 Juni 2018 yang disadap KPK, Eni menyampaikan "Pak Samin, kemarin saya terima dari mba neni 4M terima kasih, yg luar biasa ya insya Allah kalo surat dari Jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dng jonan selasa, saya punya rasa kali ini aman, kalo tdk saya akan permalukan Jonan."
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar serta SGD 40 ribu dari sejumlah pengusaha tambang termasuk Samin Tan.
Sedangkan salah satu penyuap Eni yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional