Suara.com - Dilaporkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI di Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede menyerang balik Bawaslu setempat.
Ranat melaporkan Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menuduh Bawaslu melakukan blunder dan tidak cermat.
Laporan dimasukkan Ranat pada Jumat (1/3/2019). Di mana yang menjadi terlapor adalah anggota Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah dan Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini.
Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution mengatakan, laporan kepada DKPP merupakan tindakan legal yang dilakukan pihaknya dalam upaya pembelaan diri. Salah satu Caleg PSI yang juga Ketua DPC PSI Kecamatan Tanjungpinang Barat menjadi tersangka.
"Tindakan pelaporan ini juga didukung oleh tim hukum Jangkar Solidaritas DPP PSI yang akan mendampingi Ranat selama proses hukum ini berlangsung," kata Fadlan sebagaimana dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (2/3/2019).
Sebelumnya, Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah ke polisi dengan tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.
Ranat yang juga dosen di kampus tersebut dikenakan pelanggaran Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280.
Padahal, kata Fadlan, Pasal 280 ayat 4 menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana.
Ditegaskan pada PKPU 28 Tahun 2018 bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana. Sayangnya pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana, terjadi ketidakkonsistenan pasal-pasal pada UU ini.
Baca Juga: Nekat Mencuri Ikan di Natuna, 3 Kapal Vietnam Ditenggelamkan
Selain itu pada Pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun Ranat menampik adanya unsur kesengajaan.
Fadlan juga menjelaskan, Ranat diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian, lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya. Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program, dan citra diri atau berkampanye.
"Kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
"Kami menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menuturkan, keputusan yang diambil Sentra Gakkumdu terdiri dari musyawarah Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar Zaini.
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 50 Penumpang Kapal Wave Master 5 Berhasil Dievakuasi
-
Kapal Feri Kandas, Puluhan Penumpang Belum Diketahui Nasibnya
-
Bagi-bagi Sembako Viral, TKN Bandingkan Kasus Hoaks Emak-emak di Karawang
-
Pidato di Munajat 212, Bawaslu Segera Panggil Ketua MPR Zulkifli Hasan
-
Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Kepala Kemenag Serang di Depan Guru
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu