Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara (Hubud), Polana B. Pramesti dan jajarannya, memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo, dan persaingan usaha penerbangan nasional. Pada kesempatan tersebut, Dirjen Hubud, yang didampingi Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar, dan para pejabat dari direktorat teknis lainnya, diterima oleh komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie dan tim.
"Kami berkunjung ke Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait kenaikan tarif penumpang, kargo dan persaingan usaha penerbangan. Kami berharap, penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Polana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Hubud, diantaranya terkait penjelasan dan pelaksanaan PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut disampaikan, besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur, apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.
Atau perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut, sehingga apabila terjadi perubahan, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
Terkait dengan kargo udara, sampai saat ini, Dirjen Hubud tidak melakukan pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal ini berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 129 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan
"Kami telah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait supply chain kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan agar proses supply chain tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama, karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain," lanjut Polana.
Sedangkan terkait persaingan usaha, Polana menyatakan, Ditjen Hubud sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ombudsman RI sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Dirjen Hubud.
Baca Juga: Dirjen Hubud Tinjau Pembangunan Runway III Bandara Soekarno-Hatta
"Sebagai pengawas pelayanan publik, kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen. Sedangkan dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif," ujar Alvin Lie.
Menurutnya, Ombudsman khawatir, kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu, penjelasan dari Ditjen Hubud selaku regulator dan pembina penerbangan nasional sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut, sehingga perekonomian nasional tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik.
Tag
Berita Terkait
-
Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu
-
Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'