Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menilai proses hukum politikus Partai Demokrat Andi Arief yang berujung pada proses rehabilitasi sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
"Peristiwa tertangkapnya publik figur dan politisi karena kasus narkotika kemudian direhabilitasi itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Henry mengatakan, dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi.
Menurut dia, ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika maka harus diproses hukum dan yang menentukan seorang direhabilitasi adalah hakim.
"Saya selalu katakan, jangan rampas kewenangan hakim, boleh ada penilaian yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi dan itu dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya.
Selain itu keputusan polisi untuk merehabilitasi Andi, menurut Henry, melanggar UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Dalam PP tersebut dijelaskan syarat seorang yang direhab adalah pecandu, yaitu orang yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang akut dan melapor ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti.
"Dalam kasus Andi Arief, dia orang dewasa, memiliki akal sehingga bisa menulis tweet, memesan kamar hotel lalu ditemukan bukti sabu. Saya tahu betul penegakkan hukum, yang lain mungkin bisa dibohongi, saya tidak," tegas dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
-
Gila! Edarkan Sabu dari Rumah Dinas, Kasat Narkoba Polres Dipecat
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga