Suara.com - Dengan berbagai tipu daya, seorang pria paruh baya di Lamongan, Jawa Timur tega mencabuli ABG 16 tahun. Dengan alasan menyebut korban tengah menderita sakit, pelaku akhirnya berhasil melancarkan aksi mesumnya.
Pelaku berinisial MM (45) kini sudah ditangkap polisi. Ia diketahui sebagai Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi dia mengaku sudah empat kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan sejak September 2018.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM.
"Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno," ungkap Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (4/3/2019).
Menurut Ary, kasus pencabulan itu bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu merubah enkonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku untuk diajak berziarah ke makam para wali.
Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.
“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Ary.
Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi pelau. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung
-
Sambil Disuruh Ngaji, Jemari Kakek Buchori Gerayangan ke Kemaluan Murid
-
Cabuli Cucu, Kakek Babak Belur Dihajar Massa
-
Nyelonong di Jalan Raya Sendirian, Balita 2 Tahun Tewas Ditabrak Pikap
-
Sambangi Istri Pedagang Salak Tengah Malam, Oknum Polisi Digerebek Warga
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta