Suara.com - Dengan berbagai tipu daya, seorang pria paruh baya di Lamongan, Jawa Timur tega mencabuli ABG 16 tahun. Dengan alasan menyebut korban tengah menderita sakit, pelaku akhirnya berhasil melancarkan aksi mesumnya.
Pelaku berinisial MM (45) kini sudah ditangkap polisi. Ia diketahui sebagai Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi dia mengaku sudah empat kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan sejak September 2018.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM.
"Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno," ungkap Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (4/3/2019).
Menurut Ary, kasus pencabulan itu bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu merubah enkonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku untuk diajak berziarah ke makam para wali.
Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.
“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Ary.
Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi pelau. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung
-
Sambil Disuruh Ngaji, Jemari Kakek Buchori Gerayangan ke Kemaluan Murid
-
Cabuli Cucu, Kakek Babak Belur Dihajar Massa
-
Nyelonong di Jalan Raya Sendirian, Balita 2 Tahun Tewas Ditabrak Pikap
-
Sambangi Istri Pedagang Salak Tengah Malam, Oknum Polisi Digerebek Warga
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari