Suara.com - NH, calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo yang dibekuk polisi lantaran diduga menjadi mucikar dalam kasus prostitusi anak. Ternyata, salon yang dikelola NH tersebut memang kerap disinggahi lelaki hidung belang untuk bisa mendapatkan 'servis' dari para ABG yang direkrut menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Zunaeidi, seorang warga memaparkan, untuk menggaet pelanggannya, NH yang akrab disapa ibu Anah itu meminta para pekerjannya untuk berpakaian seksi. Pasca digerebek polisi pada Rabu (13/3/2019) kemarin, salon plus-plus itu kini sudah dipasang police line.
"Lumayan kalau tamu sering banyak ke sini (salon) kebanyakan lelaki ya namanya tetangga pasti tahu setiap harinya banyak yang datang. Banyak juga yang kerja lumayan pakaiannya seksi-seksi,” kata Zunaeidi seperti dikutip dari Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Terkait penangkapan itu, DPD Perindo siap memberikan sanksi terhadap NH. Namun, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Serang Jahudi mengatakan untuk menindaklanjuti caleg yang kedapatan melanggar partai memiliki aturan dan mekanismenya.
Untuk persoalan NH, DPD akan menerapkan azas praduga tak bersalah. Nama NH tidak akan dicoret dari daftar Caleg sampai menunggu hasil proses hukum hingga tahapan inkrah.
“Bagi caleg yang melakukan pelanggaran, tentu kami pun ada sanksi-sanksi untuk diterapkan. Tapi untuk persoalan ini, kami akan menunggu proses hukum hingga selesai. Kami terapkan azas praduga tidak bersalah. Karena kalau kami memberikan sanksi sebelum ada inkrah, akan merugikan caleg kami secara pribadi, maupun partai kami secara kelembagaan," kata Juhadi.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek salon milik NH di kawasan Cilegon, Banten, kemarin. Dari penggerebekan itu, polisi juga meringkus lelaki berinisial RW (45), pelanggan salon esek-esek lantaran kepergok sedang bersetubuh dengan AS (15), gadis remaja yang diduga sebagai terapis di salon tersebut.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menahan NH dan RW setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Andi Arief: Jokowi Takut Cuti Kampanye Pilpres 2019
Berita Terkait
-
Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak
-
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
-
Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara
-
Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi
-
Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun