Suara.com - NH, calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo yang dibekuk polisi lantaran diduga menjadi mucikar dalam kasus prostitusi anak. Ternyata, salon yang dikelola NH tersebut memang kerap disinggahi lelaki hidung belang untuk bisa mendapatkan 'servis' dari para ABG yang direkrut menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Zunaeidi, seorang warga memaparkan, untuk menggaet pelanggannya, NH yang akrab disapa ibu Anah itu meminta para pekerjannya untuk berpakaian seksi. Pasca digerebek polisi pada Rabu (13/3/2019) kemarin, salon plus-plus itu kini sudah dipasang police line.
"Lumayan kalau tamu sering banyak ke sini (salon) kebanyakan lelaki ya namanya tetangga pasti tahu setiap harinya banyak yang datang. Banyak juga yang kerja lumayan pakaiannya seksi-seksi,” kata Zunaeidi seperti dikutip dari Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Terkait penangkapan itu, DPD Perindo siap memberikan sanksi terhadap NH. Namun, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Serang Jahudi mengatakan untuk menindaklanjuti caleg yang kedapatan melanggar partai memiliki aturan dan mekanismenya.
Untuk persoalan NH, DPD akan menerapkan azas praduga tak bersalah. Nama NH tidak akan dicoret dari daftar Caleg sampai menunggu hasil proses hukum hingga tahapan inkrah.
“Bagi caleg yang melakukan pelanggaran, tentu kami pun ada sanksi-sanksi untuk diterapkan. Tapi untuk persoalan ini, kami akan menunggu proses hukum hingga selesai. Kami terapkan azas praduga tidak bersalah. Karena kalau kami memberikan sanksi sebelum ada inkrah, akan merugikan caleg kami secara pribadi, maupun partai kami secara kelembagaan," kata Juhadi.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek salon milik NH di kawasan Cilegon, Banten, kemarin. Dari penggerebekan itu, polisi juga meringkus lelaki berinisial RW (45), pelanggan salon esek-esek lantaran kepergok sedang bersetubuh dengan AS (15), gadis remaja yang diduga sebagai terapis di salon tersebut.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menahan NH dan RW setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Andi Arief: Jokowi Takut Cuti Kampanye Pilpres 2019
Berita Terkait
-
Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak
-
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
-
Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara
-
Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi
-
Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah