Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tewasnya seorang pemuda M Amin (26) yang dibunuh menggunakan racun tikus. Dari pengungkapan kasus ini, motif ZL (54) membunuh anak tirinya lantaran sudah tak sudi lagi mengurusi karena dianggap kerap bertingkah tak sopan.
Kasat Reskrim, AKP Indra T. Herlambang mengatakan saking kesal atas perbuatannya itu, ZL sempat berniat menitipkan pemuda berkebutuhan khusus itu ke sebuah panti asuhan.
"Sekitar satu bulan lalu, korban mulai menunjukkan tanda-tanda berkebutuhan khusus tersebut. Dia (korban) mulai sering berontak, sehingga korban sering menyinggung kedua orangtuanya (ayah dan ibu angkat) ini. Dia sering melakukan hal-hal yang membuat kedua orangtuanya itu tidak suka. Akhirnya kedua orangtua angkatnya itu, menurut pengakuan tersangka ZL memutuskan untuk mengirimkan anak itu (korban) ke Panti Asuhan di Medan," kata Indra seperti Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Indra, setelah itu datang SR dari Medan yang awalnya untuk menjemput korban agar dibawa ke Panti Asuhan di Medan. Namun, setelah ZL bertemu SR, rencana berubah. ZL menyuruh SR membunuh korban karena ZL khawatir korban akan kembali lagi ke rumahnya jika dibawa ke panti asuhan tersebut.
"Modus pembunuhan itu menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman teh. Jadi, dari sejak pagi (Selasa, 5 Maret 2019) tersebut bahwa tersangka ZL sudah mengondisikan si korban untuk tidak diberikan minum seharian, artinya sejak pagi hingga malam hari itu, anak tersebut tidak diberikan minum," ujar Indra.
Kemudian, saat sore harinya, korban dibawa oleh tersangka SR untuk jalan-jalan. Lalu, tersangka SR membeli racun tikus dan minuman teh. Setelah diaduk dengan racun tikus oleh SR, minuman teh itu diberikan kepada korban yang sedang kehausan karena dari pagi belum minum.
"Eksekutor pembunuhan (tersangka SR) ini saat kami tangkap di daerah Pematang Siantar, dia melarikan diri sehingga kami kejar. Saat berhasil kami tangkap, SR melakukan perlawanan sehingga membahayakan petugas (anggota polisi). Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka SR dengan timah panas (ditembak) di betis kiri," ujar Indra.
Indra menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, satu sepeda motor jenis Honda Vario, satu handphone android merk Samsung milik tersangka ZL, satu handphone milik tersangka SR, dan pakaian korban.
Berita Terkait
-
Kasus Mayat di TPS, Amin Ternyata Dibunuh Ayah Tiri Pakai Racun Tikus
-
Katimun, Biang Kerok Isu Kiamat Kini Diburu Polisi
-
Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan
-
ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya
-
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf