Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tewasnya seorang pemuda M Amin (26) yang dibunuh menggunakan racun tikus. Dari pengungkapan kasus ini, motif ZL (54) membunuh anak tirinya lantaran sudah tak sudi lagi mengurusi karena dianggap kerap bertingkah tak sopan.
Kasat Reskrim, AKP Indra T. Herlambang mengatakan saking kesal atas perbuatannya itu, ZL sempat berniat menitipkan pemuda berkebutuhan khusus itu ke sebuah panti asuhan.
"Sekitar satu bulan lalu, korban mulai menunjukkan tanda-tanda berkebutuhan khusus tersebut. Dia (korban) mulai sering berontak, sehingga korban sering menyinggung kedua orangtuanya (ayah dan ibu angkat) ini. Dia sering melakukan hal-hal yang membuat kedua orangtuanya itu tidak suka. Akhirnya kedua orangtua angkatnya itu, menurut pengakuan tersangka ZL memutuskan untuk mengirimkan anak itu (korban) ke Panti Asuhan di Medan," kata Indra seperti Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Indra, setelah itu datang SR dari Medan yang awalnya untuk menjemput korban agar dibawa ke Panti Asuhan di Medan. Namun, setelah ZL bertemu SR, rencana berubah. ZL menyuruh SR membunuh korban karena ZL khawatir korban akan kembali lagi ke rumahnya jika dibawa ke panti asuhan tersebut.
"Modus pembunuhan itu menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman teh. Jadi, dari sejak pagi (Selasa, 5 Maret 2019) tersebut bahwa tersangka ZL sudah mengondisikan si korban untuk tidak diberikan minum seharian, artinya sejak pagi hingga malam hari itu, anak tersebut tidak diberikan minum," ujar Indra.
Kemudian, saat sore harinya, korban dibawa oleh tersangka SR untuk jalan-jalan. Lalu, tersangka SR membeli racun tikus dan minuman teh. Setelah diaduk dengan racun tikus oleh SR, minuman teh itu diberikan kepada korban yang sedang kehausan karena dari pagi belum minum.
"Eksekutor pembunuhan (tersangka SR) ini saat kami tangkap di daerah Pematang Siantar, dia melarikan diri sehingga kami kejar. Saat berhasil kami tangkap, SR melakukan perlawanan sehingga membahayakan petugas (anggota polisi). Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka SR dengan timah panas (ditembak) di betis kiri," ujar Indra.
Indra menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, satu sepeda motor jenis Honda Vario, satu handphone android merk Samsung milik tersangka ZL, satu handphone milik tersangka SR, dan pakaian korban.
Berita Terkait
-
Kasus Mayat di TPS, Amin Ternyata Dibunuh Ayah Tiri Pakai Racun Tikus
-
Katimun, Biang Kerok Isu Kiamat Kini Diburu Polisi
-
Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan
-
ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya
-
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa