Suara.com - Korban tewas akibat insiden penembakan masjid di Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019) dilaporkan terus bertambah. Sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Dari sekian banyak korban, disebut ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) ikut menjadi korban. Kedua WNI itu merupakan ayah dan anak.
Informasi itu diungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha saat menggelar keterangan pers di Kantor Kemenlu di Jakarta, Jumat sore.
"Masih dua, ayah dan anak ada di ICU. Anaknya ada di ruangan rumah sakit di sana (Selandia Baru)," ujar Armanatha.
Hanya saja, Armanatha masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Selandia baru terkait insiden penembakan masjid itu. Ia juga belum mendapat informasi secara detil terkait identitas maupun kondisi terkini korban WNI dalam insiden tersebut.
"Saat ini (informasi) belum didapat secara detail," ucapnya.
4 Orang Ditahan
Sedikitnya empat orang ditahan setelah serangan penembakan di dua masjid di Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019).
"Sejauh ini, empat orang, tiga pria dan seorang perempuan, sudah ditahan oleh polisi," kata kepolisian setempat via Twitter sebagaimana dikutip kantor berita Anadolu, Jumat.
Baca Juga: Dibawa ke Jakarta, Romahurmuziy Lewat Pintu Rahasia Subdit III Tipidkor
Sementara itu, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengungkapkan, sedikitnya 40 orang tewas dalam serangan di dua masjid di Kota Christchurch.
Polisi Selandia Baru menginstruksikan semua masjid di seluruh penjuru negeri untuk tutup.
"Kami meminta semua masjid di Selandia Baru untuk menutup pintu mereka. Kami juga mengimbau agar warga tidak mendatangi tempat ibadah sampai pemberitahuan lebih lanjut," tegas polisi.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi dua lokasi serangan, yaitu di masjid di Deans Avenue dan Linwood Avenue.
Warga telah diimbau untuk tidak keluar rumah dan melaporkan pada petugas keamanan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Belum ada penembakan massal di Selandia Baru sejak 1990, ketika sebuah insiden menewaskan 13 orang, termasuk dua anak berusia 6 tahun, di Kota Aramoana.
Berita Terkait
-
Taqy Malik Pernah Jadi Imam di Masjid Selandia Baru yang Ditembaki
-
PBNU: Apapun Motifnya, Penembakan di Masjid Selandia Baru Tindakan Biadab
-
Korban Tewas Penembakan Masjid di Selandia Baru Capai 40 Orang
-
Perkembangan Terbaru Penembakan Masjid di Selandia Baru, 9 Orang Tewas
-
3 WNI Selamat dari Aksi Penembakan Masjid di Selandia Baru
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!