Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan ketua umum partai berlambang Ka'bah setelah jadi tersangka kasus suap. Ketua Dewan Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum.
Wakil Ketua Umum PPP Rena Marlinawati menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah PPP melakukan rapat pengurus harian. Dalam rapat pengurus harian itu hadir pula Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Dewan Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa, dan Ketua Mahkamah Partai.
Rena menerangkan, dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) Ayat 1 Huruf d PPP mengatur soal keterlibatan pengurus partai yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
"Maka keputusan rapat untuk memberhentikan bapak Ir. H. Muhammad Romahurmiziy telah diputuskan," kata Reni usai menggelar rapat di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Reni kemudian menjelaskan bahwa dalam AD/ART PPP mengatur kalau tidak boleh ada kekosongan di badan partai. Karena itu, Suharso akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Plt PPP.
Ia menerangkan, ketentuan yang ada dalam aturan AD/ART partai menyebutkan kalau kekosongan kursi ketua umum semestinya diganti oleh wakil ketua umum. Akan tetapi di dalam rapat, ada usulan yang disampaikan oleh salah satunya ialah dari Mbah Moen. Saat itu Mbah Moen mengusulkan Suharso.
"Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas kemudian Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada bapak Muhammad Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt ketua umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
Baca Juga: Tantowi Jenguk WNI Korban Penembakan di Selandia Baru, Ini Kondisi Terakhir
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Pernah Ingatkan Ketum PPP Romahurmuziy: Hati-hati Terjejak KPK
-
Caleg PPP Jadi Korban Helikopter Jatuh di Tasikmalaya, PPP: Kami Syok
-
Posisi Rommy di TKN Jokowi Akan Digantikan Setelah PPP Tunjuk Plt Ketum
-
Ruang Menag Disegel, KPK Telisik Keterlibatan di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Rommy Jadi Tersangka Suap, Jokowi Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitasnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar