Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Khairil Basir, oknum polisi yang ikut terlibat jaringan atau kartel narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Baiq Nurul Hidayati, meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 7,7 kilogram.
Tuntutan yang disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hakim Suradi, Senin (18/3/2019) sore itu turut mengungkapkan pasal yang dikenakan sesuai dengan penerapan pidana pelanggaran dalam dakwaan keduanya.
"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidan penjara selama 13 Tahun, sesuai pembuktian dalam dakwaan keduanya, Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Baiq Nurul dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).
Selain meminta majelis hakim untuk menghukum dengan pidana penjara 13 tahun, terdakwa Basir juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda Rp 1 miliar tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka terdakwa dituntut untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucapnya.
Dalam uraian tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa Basir terbukti ikut terlibat dalam peredaran narkoba pada 17 September 2018. Bersama saksi Syamsul Hakim, keduanya ditangkap di Jalan Malomba, Lingkungan Tangsi, Kecamatan Ampenan.
Ketika itu Hakim lebih dulu ditangkap oleh petugas Polda NTB usai mengambil paketan ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangannya, penangkapan kemudian berlanjut kepada terdakwa Basir yang perannya terungkap sebagai pesuruh Hakim.
Terdakwa Basir menyuruh Hakim mengambil paketan ganja lengkap dengan identitas pengirim Andi Syahputra dan penerima paketan bernama Ibu Yanti alias Yanis, beralamat Jalan Komodo, Monjok, Kota Mataram.
Baca Juga: Dikira Kesurupan, Bocah SD Ini Bikin Warganet Bingung
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Basir mengakui bahwa paketan itu adalah miliknya yang dipesan seseorang dari dalam Lapas Mataram. Identitas orang yang memesan tersebut bernama Lalu Karzaki alias Ukang.
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Heru Mahnun, yang menanggapi tuntutannya menyatakan tidak sepakat dengan alasan penerapan hukum jaksa.
Karena itu dalam agenda sidang lanjutan pledoinya (nota pembelaan), Heru akan menyampaikan sanggahan dari tuntutan jaksa tersebut.
"Itu tidak sesua fakta persidangannya. Nanti sanggahannya akan kita uraikan dalam pledoi," kata Heru Maknun.
Berita Terkait
-
Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia
-
Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkotika
-
Polisi Belum Temukan Bukti-bukti Andi Arief Terlibat Jaringan Narkoba
-
Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi
-
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat