Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith menyambut baik dukungan langsung dari dai kondang Haikal Hassan. Haikal memang datang langsung ke persidangan guna menyaksikan jalannya persidangan Habib Bahar bin Smith.
Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Sidang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).
"Alhamdulillah beliau datang untuk memberikan dukungan," ucap Habib Bahar bin Smith seusai persidangan selesai.
Ketika sidang berlangsung, masa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan baju berwarna putih dan terdapat tulisan Front Pembela Islam arau FPI itu pun terus menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith mengatakan masalah dakwaan yang menimpa dirinya sepenuhnya dipercayakan kepada kuasa hukum.
"Saya kembalikan semuanya ke pengacara," ungkapnya.
Dai kondang itupun tampak bersikukuh kalau dirinya disudutkan terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18 tahun) itu. Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar dengan hukuman yang tengah dijalaninya. Dia mengatakan tidak menghiraukan dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada dirinya.
"Alhamdulillah jiwa kami adalah jiwa pejuang dimanapun kami diletakan tetap kami akan bertahan tidak peduli ancaman hukuman siksaan tetap kami tidak akan pernah tunduk pada kedzaliman," tukasnya.
Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
-
Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan