Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith menyambut baik dukungan langsung dari dai kondang Haikal Hassan. Haikal memang datang langsung ke persidangan guna menyaksikan jalannya persidangan Habib Bahar bin Smith.
Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Sidang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).
"Alhamdulillah beliau datang untuk memberikan dukungan," ucap Habib Bahar bin Smith seusai persidangan selesai.
Ketika sidang berlangsung, masa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan baju berwarna putih dan terdapat tulisan Front Pembela Islam arau FPI itu pun terus menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith mengatakan masalah dakwaan yang menimpa dirinya sepenuhnya dipercayakan kepada kuasa hukum.
"Saya kembalikan semuanya ke pengacara," ungkapnya.
Dai kondang itupun tampak bersikukuh kalau dirinya disudutkan terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18 tahun) itu. Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar dengan hukuman yang tengah dijalaninya. Dia mengatakan tidak menghiraukan dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada dirinya.
"Alhamdulillah jiwa kami adalah jiwa pejuang dimanapun kami diletakan tetap kami akan bertahan tidak peduli ancaman hukuman siksaan tetap kami tidak akan pernah tunduk pada kedzaliman," tukasnya.
Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
-
Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf