Suara.com - Suara.com – Putra Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian. Mahkamah Agung memutuskan untuk memenjarakan Ridho atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya pada 2017 silam.
Kebahagiaan menghirup udara bebas yang baru dirasakannya pada awal 2018 pun sirna. Ridho harus segera kembali ke penjara dan menjalani masa tahanan atas kasus yang membelitnya.
Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Ridho dari awal dibekuk polisi hingga harus kembali ke penjara.
1. Pakai Sabu dan Ditangkap Pertengahan 2017
Ridho yang juga dikenal sebagai pedangdut ini diamankan oeh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dari tangan Ridho polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,72 gram.
Barang haram itu dibeli Ridho dari temannya yang bernama Sofyan sebesar Rp 1,8 juta. Sofyan juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Usai penangkapan itu, Ridho langsung menghuni sel tahanan.
2. Divonis 10 Bulan Rehabilitasi
Saat kasus Ridho mulai disidangkan, Ridho mengakui bersalah telah menggunakan barang haram itu. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Ridho menjalani penjara selama 2 tahun penjara.
Jaksa menilai Ridho telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi - JK Capai 65,9 Persen
Namun, nasib baik masih menyelimuti Ridho. Ridho divonis 10 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
3. Bebas Akhir Januari 2018
Tak lama berselang dari vonis yang dijatuhkan, Ridho kembali menjalani sisa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ridho resmi bebas dari masa rehabilitasi dan bisa menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Kebebasannya pun disambut oleh keluarga besar. Usai bebas, Ridho pun perlahan mulai bangkit dari masa kelamnya, ia kembali merintis karier di dunia hiburan yang membesarkan namanya.
4. MA Putuskan Penjarakan
Jaksa pun tak terima dengan vonis dari majelis hakim. Mereka pun berupaya mengajukan banding namun ditolak di Pengadilan Tinggi. Jaksa kembali mengajukan kasasi dan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM