Suara.com - Suara.com – Putra Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian. Mahkamah Agung memutuskan untuk memenjarakan Ridho atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya pada 2017 silam.
Kebahagiaan menghirup udara bebas yang baru dirasakannya pada awal 2018 pun sirna. Ridho harus segera kembali ke penjara dan menjalani masa tahanan atas kasus yang membelitnya.
Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Ridho dari awal dibekuk polisi hingga harus kembali ke penjara.
1. Pakai Sabu dan Ditangkap Pertengahan 2017
Ridho yang juga dikenal sebagai pedangdut ini diamankan oeh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dari tangan Ridho polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,72 gram.
Barang haram itu dibeli Ridho dari temannya yang bernama Sofyan sebesar Rp 1,8 juta. Sofyan juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Usai penangkapan itu, Ridho langsung menghuni sel tahanan.
2. Divonis 10 Bulan Rehabilitasi
Saat kasus Ridho mulai disidangkan, Ridho mengakui bersalah telah menggunakan barang haram itu. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Ridho menjalani penjara selama 2 tahun penjara.
Jaksa menilai Ridho telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi - JK Capai 65,9 Persen
Namun, nasib baik masih menyelimuti Ridho. Ridho divonis 10 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
3. Bebas Akhir Januari 2018
Tak lama berselang dari vonis yang dijatuhkan, Ridho kembali menjalani sisa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ridho resmi bebas dari masa rehabilitasi dan bisa menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Kebebasannya pun disambut oleh keluarga besar. Usai bebas, Ridho pun perlahan mulai bangkit dari masa kelamnya, ia kembali merintis karier di dunia hiburan yang membesarkan namanya.
4. MA Putuskan Penjarakan
Jaksa pun tak terima dengan vonis dari majelis hakim. Mereka pun berupaya mengajukan banding namun ditolak di Pengadilan Tinggi. Jaksa kembali mengajukan kasasi dan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat masa tahanan Ridho dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Ridho pun diwajibkan untuk kembali ke tahanan melanjutkan sisa masa tahanan.
Keputusan dari MA ini pun disambut kecewa oleh keluarga Ridho. Sang ayah yakni Rhoma Irama mengaku ada yang janggal dengan kasus sang anak. “Saya belum tahu. Merasa aneh saja,” kata Rhoma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi