Suara.com - Suara.com – Putra Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian. Mahkamah Agung memutuskan untuk memenjarakan Ridho atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya pada 2017 silam.
Kebahagiaan menghirup udara bebas yang baru dirasakannya pada awal 2018 pun sirna. Ridho harus segera kembali ke penjara dan menjalani masa tahanan atas kasus yang membelitnya.
Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Ridho dari awal dibekuk polisi hingga harus kembali ke penjara.
1. Pakai Sabu dan Ditangkap Pertengahan 2017
Ridho yang juga dikenal sebagai pedangdut ini diamankan oeh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dari tangan Ridho polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,72 gram.
Barang haram itu dibeli Ridho dari temannya yang bernama Sofyan sebesar Rp 1,8 juta. Sofyan juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Usai penangkapan itu, Ridho langsung menghuni sel tahanan.
2. Divonis 10 Bulan Rehabilitasi
Saat kasus Ridho mulai disidangkan, Ridho mengakui bersalah telah menggunakan barang haram itu. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Ridho menjalani penjara selama 2 tahun penjara.
Jaksa menilai Ridho telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi - JK Capai 65,9 Persen
Namun, nasib baik masih menyelimuti Ridho. Ridho divonis 10 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
3. Bebas Akhir Januari 2018
Tak lama berselang dari vonis yang dijatuhkan, Ridho kembali menjalani sisa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ridho resmi bebas dari masa rehabilitasi dan bisa menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Kebebasannya pun disambut oleh keluarga besar. Usai bebas, Ridho pun perlahan mulai bangkit dari masa kelamnya, ia kembali merintis karier di dunia hiburan yang membesarkan namanya.
4. MA Putuskan Penjarakan
Jaksa pun tak terima dengan vonis dari majelis hakim. Mereka pun berupaya mengajukan banding namun ditolak di Pengadilan Tinggi. Jaksa kembali mengajukan kasasi dan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat masa tahanan Ridho dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Ridho pun diwajibkan untuk kembali ke tahanan melanjutkan sisa masa tahanan.
Keputusan dari MA ini pun disambut kecewa oleh keluarga Ridho. Sang ayah yakni Rhoma Irama mengaku ada yang janggal dengan kasus sang anak. “Saya belum tahu. Merasa aneh saja,” kata Rhoma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi