Suara.com - Kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat rawan begal. Bekali - kali aksi begal terjadi di sana dan menyerang perempuan sampai membacok korban pakai celurit.
Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korbanya tewas di Jakarta Barat. Keduanya berinisial ML alias AF (15) dan DH alias OY (17). Mereka ditangkap di kawasan Cipondoh,Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Ivan (22) diJalan Daan Mogot dan Aditya Mau Endra Dipasar diKembangan beberapa waktu lalu.
"Salah satu pelaku (DH) ini menjadi eksekutor dalam aksi kelompok ini. Sedangkan untuk pelaku ML, dia ikut juga terlibat," ucap Hengky dalam keterangnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Tersangka ML diringkus di kediamannya di Jalan Darussalam, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari Minggu (24/3/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Sementara, tersangka DH ditangkap di Jalan Ketapang, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (7/3/3019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengeroyokan bermula saat mereka berkumpul di wilayah Cipondoh, Tangerang.
Dengan mengendarai sepeda motor, mereka berkeliling hingga ke wilayah Jakarta Barat untuk mencari korban yang dapat dirampas. Akhirnya para pelaku berhasil merampas tas seorang wanita di kawasan Kembangan.
Namun, tas yang telah dirampas itu hanya berisi alat make-up. Sehingga, para pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Saat dalam perjalanan pulang, para pelaku bertemu adengan Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Tanpa basa-basi, mereka melayangkan celurit ke arah korban.
Baca Juga: Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok dibagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat disematkan," jelas Edi.
Hingka kini, polisi masih memburu seorang anggota geng motor yang berinisial DH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi