Suara.com - Kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat rawan begal. Bekali - kali aksi begal terjadi di sana dan menyerang perempuan sampai membacok korban pakai celurit.
Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korbanya tewas di Jakarta Barat. Keduanya berinisial ML alias AF (15) dan DH alias OY (17). Mereka ditangkap di kawasan Cipondoh,Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Ivan (22) diJalan Daan Mogot dan Aditya Mau Endra Dipasar diKembangan beberapa waktu lalu.
"Salah satu pelaku (DH) ini menjadi eksekutor dalam aksi kelompok ini. Sedangkan untuk pelaku ML, dia ikut juga terlibat," ucap Hengky dalam keterangnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Tersangka ML diringkus di kediamannya di Jalan Darussalam, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari Minggu (24/3/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Sementara, tersangka DH ditangkap di Jalan Ketapang, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (7/3/3019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengeroyokan bermula saat mereka berkumpul di wilayah Cipondoh, Tangerang.
Dengan mengendarai sepeda motor, mereka berkeliling hingga ke wilayah Jakarta Barat untuk mencari korban yang dapat dirampas. Akhirnya para pelaku berhasil merampas tas seorang wanita di kawasan Kembangan.
Namun, tas yang telah dirampas itu hanya berisi alat make-up. Sehingga, para pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Saat dalam perjalanan pulang, para pelaku bertemu adengan Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Tanpa basa-basi, mereka melayangkan celurit ke arah korban.
Baca Juga: Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok dibagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat disematkan," jelas Edi.
Hingka kini, polisi masih memburu seorang anggota geng motor yang berinisial DH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon