Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyebut fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput tidak tepat. LBH Masyarakat juga menganggap fatwa tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim mengatakan seharusnya pembuatan fatwa tersebut memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik tanah air. Setelah faktor tersebut dikaji, barulah diketahui penyebab dari fenomena golput di masyarakat.
"Keputusan yang sangat terburu-buru karena tidak melihat situasi politik dan ekonomi, sosial yang terjadi di masyarakat kenapa sampe golput," ujar Afif saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Menurut Afif fatwa haram golput bukanlah produk hukum negara, melainkan aturan dari lembaga agama tertentu dan tidak mengikat seluruh rakyat. Karena itu ia mempersilahkan jika masyarakat ingin mematuhinya, khususnya para pemeluk agama yang bersangkutan.
"Terkait golput, ada warga negara yang mematuhi fatwa itu ada yang tidak. Karena ini bukan produk hukum negara. Ini dari lembaga kemasyarakatan dari agama tertentu," pungkas Afif.
Sebelumnya MUI menyatakan umat muslim yang tidak menggunakan haK pilihnya atau golput di Pemilu hukumnya haram. Pernyatan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun mengatakan fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu.
Dalam keputusan Ijtima ulama, Asrorun menjelaskan bahwa dalam hukum Islam memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban dan tanggungjawab baik keagamaan dan kenegaraan. Karena itu kata Asrorun, berpartisipasi memilih pemimpin merupakan bagian dari tanggung jawab.
Baca Juga: Distribusi Surat Suara Pakai Truk, Ketua KPUD Bekasi Dilaporkan ke DKPP
Berita Terkait
-
Ajak Golput di Pemilu Terancam UU ITE, Fadli Zon: Wiranto Semakin Ngawur!
-
Mahfud MD ke Wiranto: Tak Ada UU yang Dapat Menjerat Orang yang Ajak Golput
-
Mahfud MD: Golput Itu Hak, Memilih Itu Hak!
-
Peneliti LIPI: Golput Banyak Disebabkan Faktor Teknis Ketimbang Ideologis
-
Polisi: Penggunaan UU ITE untuk Penghasut Golput Tergantung Fakta Hukum
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?
-
Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri
-
Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan