Suara.com - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan video yang mempertontonkan seorang anggota kepolisian sedang berusaha merebut handphone seorang warga karena diduga tidak ingin aksinya direkam. Video tersebut diunggah akun instagram @benniedwardo.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (27/3/2019). Dalam video itu, anggota polisi tersebut diduga tengah melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor yang kena tilang.
Polisi lalu lintas tersebut kekinian diketahui bernama Aiptu Amiruddin. Ia kemudian menghampiri dan meminta ponsel genggam milik Benni.
Saat aksi rebutan ponsel genggam, Benni merasa telah dikeroyok. Dalam unggahan Instagramnya, dia mengaku telah dipukul oleh Aiptu Amiruddin dan Aipda Barnaz.
"Handphone direbut paksa dan terjatuh. Sempat ditahan Aiptu Amiruddin, sedangkan Apida Barnaz menarik saya sambil mencekik sampai ke pos yang ada di bawah fly over. Di situ Aipda Barnaz meminta SIM dan KTP lalu menanyakan kerja di mana dan alamat kantor" ujar Benny seperti dikutip Suara.com, Jumat (29/3/2019).
Dalam unggahan tersebut Benny menerangkan kronologi dua anggota polisi yang tengah berusaha menghapus rekamannya. Bahkan, Benni juga sempat di tuduh seorang teroris.
"Sempat tidak mau mengembalikan handphone dan berusaha menghapus isi memori handphone tapi alhamdulillah aman," kata dia.
Merasa tidak terima diperlakukan kasar dengan anggota Polisi, Benni kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kemudian saya disarankan untuk visum ke RSUD Koja, Jakarta Utara," tulis Benni.
Baca Juga: Terkuak, Perampokan Berbie Janda Abal-abal Berawal dari Foto Porno Korban
Terkait itu, Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menyayangkan sikap anggotanya yang emosi kepada warga. Menurutnya, polisi harusnya bisa mengendalikan emosi.
"Iya sedikit emosi. Kami sudah melakukan peringatan dan teguran agar lebih bisa mengendalikan emosi dan tidak terpancing," kata Agung.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Kapolri Soal Pilihan Capres 2024 Ke Seluruh Anggota Kepolisian, Ini Isinya
-
Ada Luka Tembak di Dada, 5 Fakta Anggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Mobil Dinas
-
Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?
-
Duduk Perkara Wanita Lapor Suami Hilang Malah Ditertawakan Polisi, Berujung Ketahuan Bohong
-
KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri