Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akhirnya bisa bernafas lega. Perempuan Vietnam Doan Thi Huong yang awalnya terancam hukuman mati atas kasus tersebut hari ini divonis hukuman penjara tiga tahun empat bulan oleh hakim Malaysia.
Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya akan bebas pada bulan depan. Doan mengaku senang atas putusan yang dijatuhkan kepada itu.
"Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).
"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.
Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Mendengar putusan itu, Doan langsung membungkuk di depan hakim.
"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," ucap Hakim Azmi usai menjatuhkan vonis, seperti dilansir dari The Star.
Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa Doan dengan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar aturan hukum Malaysia yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada perempuan Vietnam itu.
Pada dakwaan sebelumnya, Doan dijerat dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
WNI Dinyatakan Bebas
Baca Juga: KPK: Hotel Tak Setorkan Pajak Termasuk Pidana Korupsi
Berbeda dengan Doan, terdakwa lain, Siti Aisyah yang merupakan seorang WNI di Malaysia dinyatakan bebas dari tuduhan. Hal ini setelah jaksa mencabut dakwaan atas intruksi Jaksa Agung Malaysia.
Hingga kemudian pengadilan Malaysia mengabulkan pencabutan dakwaan. Siti Aisyah pun dinyatakan bebas, kini ia sudah kembali ke Indonesia berkumpul dengan keluarganya.
Berita Terkait
-
Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan
-
Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil
-
Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah
-
Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya
-
2 Kapal Perang Indonesia Merapat di Perairan Malaysia, Ada Apa?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah