Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akhirnya bisa bernafas lega. Perempuan Vietnam Doan Thi Huong yang awalnya terancam hukuman mati atas kasus tersebut hari ini divonis hukuman penjara tiga tahun empat bulan oleh hakim Malaysia.
Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya akan bebas pada bulan depan. Doan mengaku senang atas putusan yang dijatuhkan kepada itu.
"Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).
"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.
Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Mendengar putusan itu, Doan langsung membungkuk di depan hakim.
"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," ucap Hakim Azmi usai menjatuhkan vonis, seperti dilansir dari The Star.
Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa Doan dengan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar aturan hukum Malaysia yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada perempuan Vietnam itu.
Pada dakwaan sebelumnya, Doan dijerat dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
WNI Dinyatakan Bebas
Baca Juga: KPK: Hotel Tak Setorkan Pajak Termasuk Pidana Korupsi
Berbeda dengan Doan, terdakwa lain, Siti Aisyah yang merupakan seorang WNI di Malaysia dinyatakan bebas dari tuduhan. Hal ini setelah jaksa mencabut dakwaan atas intruksi Jaksa Agung Malaysia.
Hingga kemudian pengadilan Malaysia mengabulkan pencabutan dakwaan. Siti Aisyah pun dinyatakan bebas, kini ia sudah kembali ke Indonesia berkumpul dengan keluarganya.
Berita Terkait
-
Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan
-
Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil
-
Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah
-
Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya
-
2 Kapal Perang Indonesia Merapat di Perairan Malaysia, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas