Suara.com - Petugas PPSU atau pasukan oranye Naufal Rosyid meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2019) lalu. Pelaku tabrak lari dapat diancam dengan hukuman penjara.
"Tabrak lari itu termasuk pidana," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2019).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menerangkan, pelaku tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku kata dia, dapat dijerat kurungan penjara selama lima tahun serta denda senilai Rp 10 juta.
"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," terang Nasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Naufal (24) meninggal dunia saat sedang bertugas membersihkan jalan di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/3/2019).
Naufal menjadi korban tabrak lari oleh pengendara motor sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah kejadian Naufal sempat dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong hingga Minggu (31/3/2019) ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Berita Terkait
-
Diundang ke Balai Kota, Anies Sebut Keluarga Almarhum Naufal Masih Trauma
-
Disaksikan Anies, Keluarga Almarhum Naufal Terima Santunan Rp 196 Juta
-
Polisi Memburu Penabrak Pasukan Oranye Naufal Rasyid, Ada CCTV
-
Murka Anies, Naufal Si Pasukan Oranye Ditabrak Hingga Tewas Terkapar
-
Panggilan Jiwa, Herman Pilih Jadi Pasukan Oranye Meski Gaji Kecil
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?