Suara.com - Petugas PPSU atau pasukan oranye Naufal Rosyid meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2019) lalu. Pelaku tabrak lari dapat diancam dengan hukuman penjara.
"Tabrak lari itu termasuk pidana," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2019).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menerangkan, pelaku tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku kata dia, dapat dijerat kurungan penjara selama lima tahun serta denda senilai Rp 10 juta.
"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," terang Nasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Naufal (24) meninggal dunia saat sedang bertugas membersihkan jalan di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/3/2019).
Naufal menjadi korban tabrak lari oleh pengendara motor sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah kejadian Naufal sempat dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong hingga Minggu (31/3/2019) ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Berita Terkait
-
Diundang ke Balai Kota, Anies Sebut Keluarga Almarhum Naufal Masih Trauma
-
Disaksikan Anies, Keluarga Almarhum Naufal Terima Santunan Rp 196 Juta
-
Polisi Memburu Penabrak Pasukan Oranye Naufal Rasyid, Ada CCTV
-
Murka Anies, Naufal Si Pasukan Oranye Ditabrak Hingga Tewas Terkapar
-
Panggilan Jiwa, Herman Pilih Jadi Pasukan Oranye Meski Gaji Kecil
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel