Suara.com - Doan Thi Huang, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam yang didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bebas dari ancaman hukuman mati.
Dalam sidang vonis di Pengdilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (1/4/2019), Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad memberikan dakwaan alternatif dengan vonis hukuman lebih ringan.
Doan Thi Huang hanya dituntut 10 tahun penjara, denda serta hukuman cambuk atau diganti 4 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.
Pada persidangan maraton hari yang sama, hakim lantas memutuskan Doan Thi Huang bersalah dan dihukum 3 tahun 4 bulan penjara.
"Saya bahagia," ungkap Doan sambil tersenyum seusai persidangan seperti diberitakan Reuters.
Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa kliennya mendapat hukuman lebih ringan karena mengakui bersalah.
”Jaksa menuntut klien kami dengan Pasal 324 undang-undang pidana, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya. Klien kami lantas mengakui hal tersebut sehingga vonisnya lehih ringan,” kata Salim.
Doan bersama Siti Aisyah, yang berasal dari Indonesia, dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Baca Juga: Gegara Komputer Kena Virus, UNBK di SMA Ini Terpaksa Diulang
Aparat keamanan menahan mereka dan kedua perempuan itu diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Setelah setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim menghentikan peradilan Siti.
Sejak awal proses peradilan, kedua perempuan ini mengakui tak bersalah. Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara komedi televisi.
Berita Terkait
-
Ekspresi Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong-un Usai Lolos Hukuman Mati
-
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas
-
Alasan Keamanan, Siti Aisyah Dibawa Kembali dan Disembunyikan di Safe House
-
Tak Semujur Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Doan Thi Huong
-
Senang Dibebaskan, Siti Aisyah Bagi-bagi Uang di Kampung Halaman
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok