Suara.com - Doan Thi Huang, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam yang didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bebas dari ancaman hukuman mati.
Dalam sidang vonis di Pengdilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (1/4/2019), Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad memberikan dakwaan alternatif dengan vonis hukuman lebih ringan.
Doan Thi Huang hanya dituntut 10 tahun penjara, denda serta hukuman cambuk atau diganti 4 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.
Pada persidangan maraton hari yang sama, hakim lantas memutuskan Doan Thi Huang bersalah dan dihukum 3 tahun 4 bulan penjara.
"Saya bahagia," ungkap Doan sambil tersenyum seusai persidangan seperti diberitakan Reuters.
Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa kliennya mendapat hukuman lebih ringan karena mengakui bersalah.
”Jaksa menuntut klien kami dengan Pasal 324 undang-undang pidana, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya. Klien kami lantas mengakui hal tersebut sehingga vonisnya lehih ringan,” kata Salim.
Doan bersama Siti Aisyah, yang berasal dari Indonesia, dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Baca Juga: Gegara Komputer Kena Virus, UNBK di SMA Ini Terpaksa Diulang
Aparat keamanan menahan mereka dan kedua perempuan itu diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Setelah setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim menghentikan peradilan Siti.
Sejak awal proses peradilan, kedua perempuan ini mengakui tak bersalah. Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara komedi televisi.
Berita Terkait
-
Ekspresi Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong-un Usai Lolos Hukuman Mati
-
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas
-
Alasan Keamanan, Siti Aisyah Dibawa Kembali dan Disembunyikan di Safe House
-
Tak Semujur Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Doan Thi Huong
-
Senang Dibebaskan, Siti Aisyah Bagi-bagi Uang di Kampung Halaman
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek