Suara.com - Jaksa penuntut Malaysia membatalkan dakwaan terhadap wanita Vietnam, yang dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan baru yang lebih ringan, yaitu mencelakakan dengan cara berbahaya.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.
Doan Thi Huong, perempuan berusia 30 tahun, mengaku bersalah atas dakwaan baru yang membawanya mendekam di penjara hingga 10 tahun, denda atau cambuk sesuai pasal yang dituduhkan dalam dakwaan baru.
Namun hakim memvonis Doan pada hari ini dengan hukuman penjara tiga tahun empat bulan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya bisa bebas pada bulan depan.
Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).
"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.
Doan dituduh mengusapkan racun VX, senjata bahan kimia yang mematikan, ke wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Jika dinyatakan bersalah dalam pembunuhan tersebut, ia akan menghadapi hukuman mati. Huong didakwa bersama warga Indonesia, Siti Aisyah.
Bulan lalu jaksa secara mengejutkan membatalkan dakwaan pembunuhan atas Siti Aisyah, namun menolak untuk melakukan hal yang sama terhadap Huong, meskipun ada banding dari pemerintah Vietnam. Tidak ada alasan yang diberikan untuk keputusan tersebut.
Baca Juga: Curhat Pelecehan di Kampus, Pedagang Pegang Bagian Pribadi Mahasiswi
Tahun lalu, seorang hakim meminta Huong dan Siti Aisyah untuk memasuki tahap pembelaan mereka. Hakim mengatakan ada bukti bahwa kedua wanita tersebut dan empat pria asal Korea Utara merupakan bagian dari "konspirasi yang disusun rapih" untuk menghabisi kakak tiri Kim Jong Un. Keempat pria itu masih buron.
Tim pengacara kedua wanita tersebut mengungkapkan bahwa klien-klien mereka berpikir bahwa mereka sedang dilibatkan dalam acara lelucon dan tidak tahu bahwa mereka sedang meracuni Kim.
Berita Terkait
-
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas
-
Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan
-
Yamaha Ingin India Jadi Basis Produksi Terbesar Lampaui Indonesia?
-
Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil
-
Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas