Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tak kuasa meluapkan emosinya di akhir persidangan keenam yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Luapan emosi Ratna memuncak saat saksi keempat, Nanik Sudaryati Deyang yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, memberikan kesaksian.
Dalam persidangan tersebut, Ratna menangis dan menyebut Nanik pembohong yang kejam. Selama persidangan, Nanik banyak ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kronologi pertemuan Ratna dengan Capres, Prabowo Subianto di lapangan polo, Bogor, Jawa Barat.
Setelah Nanik memberikan kesaksian, Hakim Ketua Joni meminta Ratna memberikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, Ratna mengaku bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat dari dirinya.
"Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua. Saya merasa dihujat sebagai pembohong. Dan, baru hari ini, saya bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat," ujar Ratna.
Ratna memrotes keterangan Nanik S Deyang yang mengatakan dirinya memberikan izin kepada Nanik untuk mencuit fotonya bersama Fadli Zon.
Ratna mengaku keterangan tersebut tidak benar karena merasa tidak memberikan izin kepada Nanik.
"Yang dia bilang Fadli Zon minta nge-tweet (foto Ratna dan Fadli) dan dia bilang juga minta nge-tweet, terus Facebook dia bilang minta izin. Dia nggak minta izin, dia bilang saya mengizinkan," kata Ratna.
Baca Juga: Anggap Madura United Seperti Barcelona, Bek Persebaya Ini Yakin Bisa Menang
Ratna juga sempat menangis saat Nanik S Deyang menceritakan detik-detik Ratna bercerita kepada Nanik.
Nanik mengatakan Ratna bercerita kepadanya di lapangan polo mengenai kebohongan Ratna yang mukanya lebam karena dianiaya.
"Pada saat itu, dia dalam kondisi wajah yang lebam di perban cerita ke saya. Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang. Pada saat itu banyak juga yang dengar ceritanya," jelas Nanik S Deyang.
Melihat kemarahan Ratna, Hakim Ketua Joni mencoba menenangkannya.
Joni mengatakan kepada Ratna, bahwa Nanik S Deyang yang sudah disumpah sebelum sidang, memiliki tanggung jawab lebih berat di dunia dan akhirat, jika terbukti berbohong.
"Bagi terdakwa kalau dia salah, dia di hukum penjara. Tapi kalau saksi, dunia akhirat dia akan menanggung akibatnya," kata Joni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif