Suara.com - Usai membuka barang bukti tiga kardus berisi amplop dalam kasus suap distribusi pupuk milik mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dikabarkan ada tanda berupa cap jempol di amplop tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi kebenaran adanya tanda di amplop tersebut berupa 'cap jempol'.
"Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut. Tapi sejauh ini, fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif 2019," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019) malam.
Febri menegaskan, sesuai penyidikan kasus Bowo tersebut membenarkan amplop berisi uang itu akan digunakan sebagai 'serangan fajar' dalam pencalonnya kembali sebagai calon legislatif di Dapil Jawa Tengah 2 pada pemilu 2019.
"Dari bukti-bukti dari fakta-fakta hukum yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya adalah amplop tersebut diduga akan digunakan untuk Serangan Fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegkan BSP (Bowo Sidik)," ujar Febri
Febri mengemukakan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Apalagi, lanjut Febri, yang kini tengah ramai di publik amplop-amplop tersebut juga untuk ditujukan kepada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Tidak ada nomor urut (terkait pilpres 2019) yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut. Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," ujar Febri
Penyidik KPK, mulai hari ini telah membuka barang bukti sitaan milik Bowo, ada sebanyak 82 kardus dan 2 kontainer dengan berisikan 400 ribu amplop. Tapi yang baru dibuka hanya 3 kardus yang berisikan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan total uang dari tiga kardus sebanyak Rp 246 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka.
Baca Juga: Libas Kalteng Putra, Kemenangan Arema FC Disambut Tarian Aremania
Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung, satu orang kepercayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.
Penyidik KPK pun menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, dan kemudian disimpan di dalam 82 kardus.
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak.
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.
Berita Terkait
-
KPK Baru Buka Tiga Kardus Uang 'Serangan Fajar' Bowo Sidik
-
Rumah hingga Ruang Kerja Bowo Sidik di DPR Digeledah, KPK Sita Dokumen
-
Dua Tersangka Pemberi Suap Bupati Mesuji Segera Disidang Di PN Lampung
-
KPK Sebut Rp 8 M Di Kantor PT Inersia Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
-
Geledah Kantor PT Inersia, KPK Sita Dokumen di Kantor Milik Bowo Sidik
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?