Suara.com - Herman, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan sebuah pagar bangunan milik pemerintah kini berhasil diamankan. Herman ditngkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan Herman diamankan di salah satu tempat parkir.
"Terpidana warga Telukbetung Timur ini kami tangkap di sebuah lokasi parkir Rumah Makan Begadang Resto Jalan Warsito," kata Ari di Bandarlampung, Rabu (3/4/2019).
Ari menerangkan, penangkapan terhadap terpidana DPO ini berawal saat tim melakukan pemantauan selama tujuh hari. Selama tujuh hari tim memantau pergerakan Herman mulai dari kediamannya.
"Saat kemarin terpidana baru bisa kami tangkap di halaman parkir saat sedang janjian bersama seseorang untuk membeli ikan miliknya," kata dia.
Terpidana DPO, kata Ari, merupakan seorang yang bekerja sebagai penjual ikan. Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang nomor 1218 tanggal 25 Mei 2016 lalu telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan pagar.
Dalam putusannya kala itu terdakwa dinyatakan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan. Terpidana juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Putusan PT menguatkan putusan PN sedangkan kasasi di MA ditolak. Jadi kita melaksanakan putusan PN," kata Ari.
Untuk diketahui, Herman ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 Oktober 2018 lalu. Usai ditangkap, Herman sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk mengetahui kesehatannya di Kejati Lampung.
Baca Juga: Beredar Video Luhut Beri Amplop ke Kiai, BPN: Siapa Luhut Sebenarnya?
"Terpidana sehat dan langsung kami limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung," kata Kasi Penkum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029