Suara.com - Herman, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan sebuah pagar bangunan milik pemerintah kini berhasil diamankan. Herman ditngkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan Herman diamankan di salah satu tempat parkir.
"Terpidana warga Telukbetung Timur ini kami tangkap di sebuah lokasi parkir Rumah Makan Begadang Resto Jalan Warsito," kata Ari di Bandarlampung, Rabu (3/4/2019).
Ari menerangkan, penangkapan terhadap terpidana DPO ini berawal saat tim melakukan pemantauan selama tujuh hari. Selama tujuh hari tim memantau pergerakan Herman mulai dari kediamannya.
"Saat kemarin terpidana baru bisa kami tangkap di halaman parkir saat sedang janjian bersama seseorang untuk membeli ikan miliknya," kata dia.
Terpidana DPO, kata Ari, merupakan seorang yang bekerja sebagai penjual ikan. Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang nomor 1218 tanggal 25 Mei 2016 lalu telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan pagar.
Dalam putusannya kala itu terdakwa dinyatakan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan. Terpidana juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Putusan PT menguatkan putusan PN sedangkan kasasi di MA ditolak. Jadi kita melaksanakan putusan PN," kata Ari.
Untuk diketahui, Herman ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 Oktober 2018 lalu. Usai ditangkap, Herman sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk mengetahui kesehatannya di Kejati Lampung.
Baca Juga: Beredar Video Luhut Beri Amplop ke Kiai, BPN: Siapa Luhut Sebenarnya?
"Terpidana sehat dan langsung kami limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung," kata Kasi Penkum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat