Suara.com - Teroris penembak dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru bernama Brenton Tarrant bakal kembali dihadirkan di persidangan, Jumat (5/4/2019) besok. Dia akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan. Tidak itu saja, pria Australia itu juga dihadapkan pada 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.
Pria berumur 28 tahun itu sebelumnya dihadirkan di persidangan pertama pada 16 Maret 2019 lalu. Dalam persidangan awal, ia dijerat satu dakwaan pembunuhan.
Aksi sadis Tarrant diketahui dengan sengaja melakukan penembakan brutal di dua masjid yakni Masjid Al Noor dan Masjid Linwood hingga menewaskan 50 orang muslim serta melukai puluhan orang lainnya usai ibadah salat Jumat.
"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat dia dihadirkan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4) besok," pernyataan Kepolisian New Zealand seperti dilansir dari New Zealand Herald, Kamis (4/4/2019).
Dengan demikian, total ada 89 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang akan dikenakan terhadap Tarrant. Pihak kepolisian menambahkan, bahwa dakwaan-dakwaan lain masih dipertimbangkan, namun tidak disebut lebih lanjut dakwaan yang dimaksud.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/4) besok, Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan super ketat di Kota Auckland, Selandia Baru.
Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya. Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini.
Hal itu memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai 'penasihat hukum'.
Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.
Baca Juga: Viral Video Jokowi Kalah di NTB, TGB: Video Itu Hasil Editan
New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil.
Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan.
Berita Terkait
-
Selandia Baru Kirim Polisi Bersenjata ke Auckland Selidiki Info Penembakan
-
Pascapenembakan Masjid, Brenton Tarrant Keluhkan Perlakuan di Bui
-
Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch
-
Ribuan Rakyat Selandia Baru Beri Penghormatan Korban Penembakan Masjid
-
Kejanggalan di Masjid Al Noor Christchurch saat Teror, Pintu Tak Terbuka
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Harga Emas Antam Masih Tinggi, Hari Ini Tembus Rp2,69 Juta/Gram
-
Hasil MotoGP Inggris 2026: Kejutan dari Raul Fernandez yang Lama Menghilang
-
Mengulik Desa Les: Saat Tradisi Gerakkan Ekonomi, Anak Muda Siap Warisi?
-
Pengusaha Sektor Horeka Disarankan Pakai LPG Nonsubsidi, Ini Alasannya
-
Review Sterling Point: Refleksi Kehidupan dan Romansa Remaja Masa Kini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV