Suara.com - Teroris penembak dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru bernama Brenton Tarrant bakal kembali dihadirkan di persidangan, Jumat (5/4/2019) besok. Dia akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan. Tidak itu saja, pria Australia itu juga dihadapkan pada 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.
Pria berumur 28 tahun itu sebelumnya dihadirkan di persidangan pertama pada 16 Maret 2019 lalu. Dalam persidangan awal, ia dijerat satu dakwaan pembunuhan.
Aksi sadis Tarrant diketahui dengan sengaja melakukan penembakan brutal di dua masjid yakni Masjid Al Noor dan Masjid Linwood hingga menewaskan 50 orang muslim serta melukai puluhan orang lainnya usai ibadah salat Jumat.
"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat dia dihadirkan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4) besok," pernyataan Kepolisian New Zealand seperti dilansir dari New Zealand Herald, Kamis (4/4/2019).
Dengan demikian, total ada 89 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang akan dikenakan terhadap Tarrant. Pihak kepolisian menambahkan, bahwa dakwaan-dakwaan lain masih dipertimbangkan, namun tidak disebut lebih lanjut dakwaan yang dimaksud.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/4) besok, Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan super ketat di Kota Auckland, Selandia Baru.
Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya. Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini.
Hal itu memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai 'penasihat hukum'.
Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.
Baca Juga: Viral Video Jokowi Kalah di NTB, TGB: Video Itu Hasil Editan
New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil.
Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan.
Berita Terkait
-
Selandia Baru Kirim Polisi Bersenjata ke Auckland Selidiki Info Penembakan
-
Pascapenembakan Masjid, Brenton Tarrant Keluhkan Perlakuan di Bui
-
Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch
-
Ribuan Rakyat Selandia Baru Beri Penghormatan Korban Penembakan Masjid
-
Kejanggalan di Masjid Al Noor Christchurch saat Teror, Pintu Tak Terbuka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT