Suara.com - Sosok mayat perempuan terbungkus daun pisang yang ditemukan di Taman Kota, dekat Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur diduga merupakan korban pembunuhan. Sebab, polisi menemukan ada tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh korban.
Kapolsek Makasar Kompol L. Lumban mengatakan luka lebam beberapa bagian tubuh dan pendarahan di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul.
"Hasil pemeriksaan awal ada luka di bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda tumpul, ada luka lebam juga di bagian tubuh. Dugaan sementara korban pembunuhan," kata Lumban saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4/2019).
Selain ditemuan beberapa tanda kekerasan, kata Lumban, mayat yang belum diketahui identitasnya itu diduga sudah dikubur di kawasan tersebut dua hari yang lalu. Namun, saat ini, polisi masih menunggu proses autopsi dari Rumah Sakit Polri, Kramatjati untuk mengetahui penyebab korban tewas.
"Diperkirakan jasadnya sudah dua hari dikubur di sana. Untuk sebab kematian kita masih menunggu hasil visum dan autopsi dari RS Polri Kramat Jati. Tapi dilihat dari luka korban mengalami penganiayaan," ujar Lumban.
Dia juga meminta agar masyarakat yang merasa kehilangan sanak keluarganya bisa mendatangi RS Polri atau Polsek Makasar, Jakarta Timur.
" Kalau ada saudara yang memiliki ciri diatas bisa ke RS Polri Kramatjati, atau mengubungi kami, Polsek Makasar, "pungkasnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita tanpa identitas di Taman Kota, dekat Jalan Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2019) kemarin.
Jasad korban kali pertama ditemukan seorang pemuda bernama Irfan Jaya (20). Saksi awalnya turun dari angkutan umum karena hendak menangkap burung lovebird. Namun sesampainya di taman tersebut untuk menangkap burung tersebut, pemuda itu mencium bau busuk dan ternyata adalah jasad perempuan.
Baca Juga: Bikin Lagu tentang Jokowi, Oppie Andaresta Gandeng Penyanyi Underground
Adapun ciri-ciri korban, yakni berusia kurang lebih 25 tahun, tinggi 150 centimeter dan memunyai rambut lurus sebahu. Saat ditemukan sudah terbujur kaku, perempuan itu mengenakan baju warna hijau muda dengan motif garis-garis dan celana legging hitam.
Berita Terkait
-
Gegara Pil Koplo, Fan Arsenal dan Bonek Keciduk Polisi
-
Sebelum Tusuk Empat Polisi, Terduga Teroris Salim Pura-Pura Serahkan Diri
-
Alat Bukti Kasus Foto Syur Editan Ferdinand Ditelisik di Lab Digital Polri
-
Tewas Depan Kampus, Tukang Ojek Herman Ternyata Dibunuh Lelaki Renta
-
Dikejar ke Gunung hingga Kehabisan Bensin, Sejoli Penjambret Tertangkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025