Suara.com - Ketua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utaran Benny Sabdo menghormati putusan pengadilan dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional Nurhasanudin.
Benny juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan kasus tersebut secara maraton selama 7 hari kerja.
"Kami dari Sentra Gakkumdu Jakarta Utara menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Pak Nurhasanudin caleg PAN dari Dapil Jakarta Utara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu dalam hal ini kampanye di tempat ibadah," kata Benny kepada media di PN Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).
Benny mengatakan Bawaslu akan terus mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan pemilu. Menurut dia, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Artinya, masih ada peluang untuk melakukan upaya banding.
Jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam hal ini kuasa hukum dan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Kita nanti akan ada pembahasan keempat dalam Gakkumdu bersama JPU untuk memutuskan apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan memutuskan bahwa Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan enam bulan. Pembacaan putusan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Erma Octora beserta kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.
Menurut majelis hakim, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Mushala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Menristekdikti Natsir Kampanye Jokowi di Unbraw
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan." (Antara)
Berita Terkait
-
Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah Kampanye di Musala
-
Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim
-
Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak
-
Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa
-
Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi