Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019), ditunda oleh majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan itu karena dua saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tak kunjung hadir sampai batas waktu ditentukan.
Setelah sidang diputuskan untuk ditunda, Ratna meninggalkan ruangan sidang sekitar pukul 12.35 WIB. Ratna mendapatkan pengawalan kepolisian dan pergi menggunakan mobil tahanan.
Di depan PN Jaksel, Ratna sudah ditunggu oleh massa yang berdemonstrasi. Saat Ratna dan rombongan Polda Metro Jaya hendak melintas, massa aksi meneriaki Ratna dan menyebutnya tumbal Prabowo.
"Kalau saya teriak Ratna, kalian teriak tumbalnya Prabowo," ujar salah seorang orator aksi sambil meminta massa aksi mengikutinya.
Massa aksi lalu menyoraki Ratna sambil berorasi. Setelah itu, mereka menyudahi aksinya dan membubarkan diri.
Sebelumnya, demonstrasi tersebut berlangsung sejak sidang Ratna dimulai pukul 09.30 WIB. Aksi itu diinisiasi oleh Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS).
Pantauan Suara.com, massa aksi mengenakan topeng dari berbagai tokoh yang kerap dikaitkan dengan kasus Ratna.
Topeng yang digunakan mereka di antaranya adalah gambar wajah mantan Ketua MPR RI Amien Rais; Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S Deyang; dan, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar simanjuntak.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
Selain mengenakan topeng, Sejumlah massa aksi juga mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Seret Fadli Zon Karena Turut Sebar Hoax'.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ekses melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Video Ketua PBNU Said Aqil Siradj Berbalik Dukung Prabowo?
-
Militansi Pendukung Prabowo di Palembang, Ikut Kampanye Pakai Perahu Ketek
-
Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
-
2 Kali Absen, Atiqah Hasiholan Kembali Dampingi Ratna Sarumpaet Sidang
-
Said Iqbal Ungkap Detik-detik Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya di Bandung
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?