Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019), ditunda oleh majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan itu karena dua saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tak kunjung hadir sampai batas waktu ditentukan.
Setelah sidang diputuskan untuk ditunda, Ratna meninggalkan ruangan sidang sekitar pukul 12.35 WIB. Ratna mendapatkan pengawalan kepolisian dan pergi menggunakan mobil tahanan.
Di depan PN Jaksel, Ratna sudah ditunggu oleh massa yang berdemonstrasi. Saat Ratna dan rombongan Polda Metro Jaya hendak melintas, massa aksi meneriaki Ratna dan menyebutnya tumbal Prabowo.
"Kalau saya teriak Ratna, kalian teriak tumbalnya Prabowo," ujar salah seorang orator aksi sambil meminta massa aksi mengikutinya.
Massa aksi lalu menyoraki Ratna sambil berorasi. Setelah itu, mereka menyudahi aksinya dan membubarkan diri.
Sebelumnya, demonstrasi tersebut berlangsung sejak sidang Ratna dimulai pukul 09.30 WIB. Aksi itu diinisiasi oleh Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS).
Pantauan Suara.com, massa aksi mengenakan topeng dari berbagai tokoh yang kerap dikaitkan dengan kasus Ratna.
Topeng yang digunakan mereka di antaranya adalah gambar wajah mantan Ketua MPR RI Amien Rais; Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S Deyang; dan, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar simanjuntak.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
Selain mengenakan topeng, Sejumlah massa aksi juga mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Seret Fadli Zon Karena Turut Sebar Hoax'.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ekses melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Video Ketua PBNU Said Aqil Siradj Berbalik Dukung Prabowo?
-
Militansi Pendukung Prabowo di Palembang, Ikut Kampanye Pakai Perahu Ketek
-
Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
-
2 Kali Absen, Atiqah Hasiholan Kembali Dampingi Ratna Sarumpaet Sidang
-
Said Iqbal Ungkap Detik-detik Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya di Bandung
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob