Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019), ditunda oleh majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan itu karena dua saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tak kunjung hadir sampai batas waktu ditentukan.
Setelah sidang diputuskan untuk ditunda, Ratna meninggalkan ruangan sidang sekitar pukul 12.35 WIB. Ratna mendapatkan pengawalan kepolisian dan pergi menggunakan mobil tahanan.
Di depan PN Jaksel, Ratna sudah ditunggu oleh massa yang berdemonstrasi. Saat Ratna dan rombongan Polda Metro Jaya hendak melintas, massa aksi meneriaki Ratna dan menyebutnya tumbal Prabowo.
"Kalau saya teriak Ratna, kalian teriak tumbalnya Prabowo," ujar salah seorang orator aksi sambil meminta massa aksi mengikutinya.
Massa aksi lalu menyoraki Ratna sambil berorasi. Setelah itu, mereka menyudahi aksinya dan membubarkan diri.
Sebelumnya, demonstrasi tersebut berlangsung sejak sidang Ratna dimulai pukul 09.30 WIB. Aksi itu diinisiasi oleh Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS).
Pantauan Suara.com, massa aksi mengenakan topeng dari berbagai tokoh yang kerap dikaitkan dengan kasus Ratna.
Topeng yang digunakan mereka di antaranya adalah gambar wajah mantan Ketua MPR RI Amien Rais; Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S Deyang; dan, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar simanjuntak.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
Selain mengenakan topeng, Sejumlah massa aksi juga mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Seret Fadli Zon Karena Turut Sebar Hoax'.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ekses melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Video Ketua PBNU Said Aqil Siradj Berbalik Dukung Prabowo?
-
Militansi Pendukung Prabowo di Palembang, Ikut Kampanye Pakai Perahu Ketek
-
Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili
-
2 Kali Absen, Atiqah Hasiholan Kembali Dampingi Ratna Sarumpaet Sidang
-
Said Iqbal Ungkap Detik-detik Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya di Bandung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas