Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Azhar Simanjuntak memprotes kesaksian dari Penyidik Polda Metro Jaya, Nico Purba yang menyebut dirinya dan Fadli Zon sebagai penyebar pertama kabar bohong muka lebam Ratna Sarumpaet.
Protes itu dilayangkan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). Dia menyebut Niko Purba telah memberikan keterangan yang salah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada 26 Maret 2019 lalu.
"Saya terganggu dengan berita yang menyebut saya dan Fadli Zon yang menyebarkan pertama," kata Dahnil menirukan ucapan Nico di sidang.
Menurut Dahnil, foto muka lebam Ratna Sarumpaet sudah beredar di media sosial secara masif sebelum sampai ke dirinya sehingga ia menilai keterangan penyidik Polda Metro Jaya itu tak sesuai fakta.
"Pernyataan Nico Purba, penyidik polisi itu agak lucu dan ganjil," jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Dahnil mengaku mendapatkan foto tersebut dari media sosial dan dikonfirmasi oleh tim BPN jika ada penganiayaan terhadap salah satu juru kampanyenya yakni Ratna Sarumpaet di Bandung pada Oktober 2018.
Setelah mendapatkan keterangan dari tim tersebut, Dahnil yang percaya dengan kinerja timnya baru melayangkan pernyataan resmi kepada awak media jika Ratna Sarumpaet benar mengalami penganiayaan.
"Tim sudah mengonfirmasi, karena tugas saya bukan itu, saya juru bicara dan menyampaikan informasi itu semuanya mengonfirmasi, saya penyampaian saja. Memang ada tunjukan gitu," ungkapnya.
Selain Dahnil, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan beberapa saksi. Mereka di antaranya yakni pengamat politik Rocky Gerung, penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Anggota KPU Yogyakarta Dipecat karena Cabuli Perempuan PPK Kecamatan
Diketahui, Ratna Sarumpaet sempat mengaku telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Jubir BPN Prabowo - Sandiaga
-
Dini Purwono Sebut Parpol Kubu 02 Tak Kerja, Ferdinand Hutahaean Geregetan
-
Kubu 01 Disebut Produksi Narasi Perpecahan , Budiman Sudjatmiko: Buktikan!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO