Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Azhar Simanjuntak memprotes kesaksian dari Penyidik Polda Metro Jaya, Nico Purba yang menyebut dirinya dan Fadli Zon sebagai penyebar pertama kabar bohong muka lebam Ratna Sarumpaet.
Protes itu dilayangkan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). Dia menyebut Niko Purba telah memberikan keterangan yang salah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada 26 Maret 2019 lalu.
"Saya terganggu dengan berita yang menyebut saya dan Fadli Zon yang menyebarkan pertama," kata Dahnil menirukan ucapan Nico di sidang.
Menurut Dahnil, foto muka lebam Ratna Sarumpaet sudah beredar di media sosial secara masif sebelum sampai ke dirinya sehingga ia menilai keterangan penyidik Polda Metro Jaya itu tak sesuai fakta.
"Pernyataan Nico Purba, penyidik polisi itu agak lucu dan ganjil," jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Dahnil mengaku mendapatkan foto tersebut dari media sosial dan dikonfirmasi oleh tim BPN jika ada penganiayaan terhadap salah satu juru kampanyenya yakni Ratna Sarumpaet di Bandung pada Oktober 2018.
Setelah mendapatkan keterangan dari tim tersebut, Dahnil yang percaya dengan kinerja timnya baru melayangkan pernyataan resmi kepada awak media jika Ratna Sarumpaet benar mengalami penganiayaan.
"Tim sudah mengonfirmasi, karena tugas saya bukan itu, saya juru bicara dan menyampaikan informasi itu semuanya mengonfirmasi, saya penyampaian saja. Memang ada tunjukan gitu," ungkapnya.
Selain Dahnil, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan beberapa saksi. Mereka di antaranya yakni pengamat politik Rocky Gerung, penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Anggota KPU Yogyakarta Dipecat karena Cabuli Perempuan PPK Kecamatan
Diketahui, Ratna Sarumpaet sempat mengaku telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Jubir BPN Prabowo - Sandiaga
-
Dini Purwono Sebut Parpol Kubu 02 Tak Kerja, Ferdinand Hutahaean Geregetan
-
Kubu 01 Disebut Produksi Narasi Perpecahan , Budiman Sudjatmiko: Buktikan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025