Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengklaim terus memberikan pendampingan secara psikologis kepada siswi SMP bernama Audrey alias AU (14) dan tiga siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan tersebut.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pemberian pendampingan itu dapat menyelesaikan masalah penganiayaan yang melibatkan anak-anak di bawah umur secara bijak dan tegas.
"Ini masih terus berjalan dan kami terus mendampingi dan memastikan suport-suport termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pontianak menyediakan beberapa psikolog untuk mendampingi anak ini baik untuk pelaku dan korban. Sehingga kita harapkan menyelesaikan persoalan ini tegas dan tetap bijak," ujar Nahar dalam jumpa pers di Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Nahar menuturkan penanganan kasus penganiayan terhadap korban tetap menunggu proses penyidikan di kepolisian. Menurutnya, penanganan kasus yang menjerat tiga siswi SMA ini tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami menunggu proses penyidikan. Keberadaan kami sesungguhnya di sana sesuai dengan mandat dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan melakukan koordinasi lintas sektor dilakukan untuk melakukan empat hal dalam sistem peradilan satu pencegahan dalam proses pencegahan ini," ucap Nahar.
Nahar berharap penanganan terhadap korban dan para pelaku harus dilakukan dengan secara benar agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Oleh karena itu di tahap awal ini mari kita sama-sama menahan diri untuk mengikuti hasil pemeriksaan, lalu kemudian bisa memutuskan sesungguhnya apa yang terjadi. Lalu kemudian prosesnya enggak mungkin berhenti secara hukum pasti terus jalan," kata dia.
"Lalu kemudian perjalanan proses ini akan seperti apa tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang lex spesialis tadi," tandasnya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka pengeroyok AU. Mereka adalah anak SMA berinisial F, TPP dan NNA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga siswi SMA ini belum ditahan. Koraban dikeroyok oleh 12 orang termasuk F, TPP dan NNA dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.
Baca Juga: Dituding Halangi Izin Kampanye Prabowo, Ganjar: Kok Saya yang Dituduh
Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu. Kemudian, korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.
Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah Audrey, namun kakak sepupunya.
Berita Terkait
-
Kabar Terakhir Audrey, Korban Bully dan Pengeroyokan Gadis SMA
-
KPAI Dorong Proses Hukum Anak-anak Pengeroyok Audrey Sesuai Aturan
-
Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey
-
Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik
-
Semangat Sembuh, Audrey Minta Diundang ke Channel YouTube Atta Halilintar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang