Suara.com - Jurnalis dan lembaga pemantau dari luar negeri diperbolehkan memantau pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia termasuk di Manokwari, Provinsi Papua Barat, asal mengantongi izin dan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Bugie Kurniawan pada konferensi pers di Manokwari, menjelaskan, lembaga pemantau asing yang ingin terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia harus menuhui sejumlah syarat seperti izin melakukan kerja pemantauan pemilu yang didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Selain itu, pemantau asing harus lembaga resmi yang terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Lembaga pemantau asing bisa melaksanakan kegiatan pemantauan pemilu melalui dua cara, diantaranya, lembaga pemantau tersebut diundang oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (12/4/2019) malam.
Cara kedua, kata Bugie pemantau asing dapat mengajukan diri. Di sisi lain mereka harus memenuhi syarat sebagai lembaga pemantauan.
Untuk jurnalis asing yang hendak meliput pemilu di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Tim ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Imigrasi dan beberapa unsur pengawasan terkait.
Ia menyebutkan, Imigrasi Manokwari akan melaksanakan kegiatan pengawasan warga negara asing sebelum hingga setelah Pemilu 2019 berakhir.
Keimigrasian Kantor Imigrasi terus berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bawaslu, aparat intelijen serta aparat penegak hukum dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
"Pengawasan kami laksanakan hingga tingkat kecamatan untuk mengawasi keberadaan pemantau dan jurnalis asing menjelang, pada saat dan sesudah pemilu 2019," kata Bugie.
Jika terjadi aktifitas orang asing yang berpotensi bahkan mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat atau ketertiban umum pihaknya akan menindak.
Baca Juga: Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang
"Jika ditemukan unsur perlanggaran hukum atau pelanggaran ketentuan kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian," katanya.
Berita Terkait
-
Polri Ikut Dampingi KPU dan Bawaslu Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia
-
Ritual Unik Petani Kendeng Tagih Janji Pemerintah Soal Pabrik Semen
-
Hanif Dhakiri Targetkan PKB Dapat 100 Kursi DPR dan 10 DPRD Kota Depok
-
Kampanye di Palembang, Sandiaga Dapat Sumbangan Uang Berbungkus Plastik
-
Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ramai Diberitakan Media Asing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo