Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menerima 1.990 aduan atau laporan kampanye bermasalah yang beredar di media sosial terhitung 23 September 2018 hingga 12 Februari 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menyebutkan dari laporan tersebut, Bawaslu telah mengkaji 159 aduan akun yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Sebanyak 21 akun medsos di antaranya terbukti bersalah dan telah diblokir oleh penyedia platform.
"Itu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait larangan yang tidak diperbolehkan saat kampanye," ujar Fritz saat menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Sabtu (13/4/2019).
Menurut Fritz Edwar Siregar, aduan-aduan itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat, Kominfo, hingga hasil penelusuran tim internal Bawaslu.
Mekanisme aduan yang masuk hingga akhirnya diblokir, kata Fritz Edwar Siregar, harus melewati tahap kajian maupun pendalaman apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.
Jika dinyatakan melanggar undang-undang terkait kampanye, seperti berita hoaks, menyebarkan kebencian, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, mengajak orang lain berbuat kekerasan, dan pelanggaran kampanye lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami mengirimkan (akun medsos bermasalah) ke platform untuk di-take down (nonaktifkan)," kata Fritz Edwar Siregar.
Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana. Namun, Fritz Edwar Siregar tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah laporan yang diadukan ke kepolisian.
"Bawaslu dapat melakukan fungsi pengawasan langsung dari berbagai laporan untuk kaji dan dikirimkan ke platform dan disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada dugaan pelanggaran pemilu atau pidana," kata Fritz Edwar Siregar.
Baca Juga: Polri Ikut Dampingi KPU dan Bawaslu Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sebelumnya, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi adanya kampanye ilegal pada masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019. Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal, ada dua sanksi yang siap menjerat, yakni sanksi administratif pemilu dan sanksi pidana.
"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan. (Antara)
Berita Terkait
-
Disambut Solawat Gitar Ridho, Jokowi Berlari ke Panggung Kampanye di GBK
-
Pidato Jokowi: Menahkodai 269 Juta Masyarakat Indonesia Perlu Pengalaman
-
Pendukung Berjatuhan saat Jokowi Pidato Kampanye di GBK
-
Mbah Moen Kasih Sorban Hijau ke Jokowi, Habib Luthfi Kasih Tasbih Biru
-
Sebelum ke GBK, Jokowi Temui Habib Lutfhi dan Mbah Moen di Hotel Fairmont
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
Terkini
-
Jogja Padat Saat Nataru, Wisatawan Tak Masalah Macet-macetan di Pusat Kota
-
Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Rapimnas I Partai Golkar, Kader Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
-
Satgas Damai Cartenz Tangkap 45 Anggota OPM Sepanjang 2025, 15 Tewas Saat Melawan!