Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan ke penuntutan untuk tiga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI anggaran tahun 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora Mulyana, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kempora Eko Triyanto.
"Hari ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Febri menyebut jaksa penuntut umum kini memiliki waktu 14 hari dalam menyusun surat dakwaan dalam sidang perdana ketiga tersangka yang rencana di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sidang akan dilakukan di Jakarta," ujar Febri
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 saksi terdiri dari unsur Irjen Kempora, Ketua KONI pusat, Asisten Deputi III dan Asisten Deputi IV, PNS Kempora, Staf KONI dan karyawan swasta.
"Para tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur