Masyarakat Badui sehari-hari waktunya dihabiskan di ladang-ladang untuk menanam pertanian padi huma, palawija dan hortikultura.
"Kami mengapresiasi kesetiaan warga Badui yang cinta terhadap kesatuan bangsa, meski mereka tidak mengenyam bangku pendidikan," katanya menjelaskan.
Gugun mengatakan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin di TPS 01 unggul dengan meraih 109 suara dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 57 suara. Kemenangan pasangan Jokowi - Maruf mengalahkan pasangan Prabowo-Sandiaga setelah dilakukan penghitungan yang dilakukan panitia PPS dan KPPS,termasuk saksi dari kedua pasangan presiden.
Pasangan Jokowi - Maruf mendulang 109 suara dan Prabowo-Sandiaga 57 suara dan tidak sah 8 suara. Masyarakat Badui yang menggunakan hak pilih di TPS 01 sebanyak 174 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 286 suara.
Jali warga Badui mengakui dirinya memilih Joko Widodo karena terbukti negara Indonesia relatif aman dan damai. Selain itu juga banyak program untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap ke depan jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden dengan wakilnya KH Ma'ruf Amin mampu menata kehidupan rakyat menjadi lebih baik," katanya.
Pemuka adat Badui juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan masyarakat Badui bersemangat dan antusias memadati 27 TPS untuk mensukseskan pemilu 2019.
Sebab, masyarakat Badui Luar (penamping) sejak awal berkomitmen tidak golput. Masyarakat Badui yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 tercatat 6.873 jiwa terdiri dari laki-laki 3.641 jiwa dan perempuan 3.232 jiwa dan tersebar di 27 TPS.
"Kami bersyukur pelaksanaan pemilu di Badui berjalan aman, damai dan tertib," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat Badui Dalam (urang jero) yang tersebar di Kampung Cikeusik, Cikawartana dan Cibeo tidak melaksanakan pemilu 2019. Masyarakat Badui Dalam masih kuat aturan adat dan berbeda dengan Badui Luar.
Baca Juga: Sebanyak 22 Tahanan KPK Golput di Pemilu 2019
Meski mereka tidak berpartisipasi pemilu, tetapi masyarakat Badui nantinya ikut kepada pemimpin yang menang atau lunang. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi-Ma'ruf Unggul di Inggris, Suara Prabowo - Sandi Tak Ada Setengahnya
-
Kalah Quick Count, 5 Pesan Prabowo untuk Pendukungnya
-
Selfie Nicholas Saputra Akan Segera Dihapus, Para Artis Heboh Memprotes
-
Cek Real Count KPU Pilpres 2019 di Sini
-
Penghitungan Suara di TPS Berakhir Tengah Malam, Sejumlah Saksi Ketiduran
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas